Rumusan Masalah
Adapun mengenai masalah dalam penulisan ini dengan mendasarkan pada latar belakang yang terjadi, maka rumusan masalah dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana tinjauan tentang dispensasi usia kawin berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 ?
2. Bagaimana kewenangan Pengadilan Agama dalam kaitannya dengan dispensasi usia kawin ?
No comments:
Post a Comment