VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya tebang pilih di lembaga tersebut dalam menangani sebuah kasus korupsi. Bahkan, adanya petinggi KPK yang menghalang-halangi penyelidikan atau penyidikan. Menurut Chandra M Hamzah, salah satu pimpinan KPK, tidak benar ada pejabat KPK yang menghalang-halangi tugas KPK. Sebab, semuanya itu melalui sistem. Jika Anda news fakta adalah out-of-date, bagaimana itu mempengaruhi tindakan dan keputusan Anda? Pastikan Anda tidak membiarkan penting news informasi slip oleh Anda.
"Jika ada kasus yang masuk dan berawal dari pengaduan masyarakat akan diteruskan ke bagian penindakan. Baru kemudian dipilah, apakah layak ditangani KPK atau tidak. Jika layak, pimpinan akan memutuskan," ujar Chandra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPR di Jakarta, Kamis, 29 April 2010. Adanya tebang pilih atau pejabat KPK yang menghalangi penanganan kasus korupsi itu berawal dari pertanyaan anggota Komisi III dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengenai pengawasan internal di lembaga tersebut. "Karena ada laporan adanya tebang pilih di KPK. Selain itu, ada direktur di KPK yang
menghalang-halangi," tuturnya. antique.putra@vivanews.com ¢ VIVAnews
"Jika ada kasus yang masuk dan berawal dari pengaduan masyarakat akan diteruskan ke bagian penindakan. Baru kemudian dipilah, apakah layak ditangani KPK atau tidak. Jika layak, pimpinan akan memutuskan," ujar Chandra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPR di Jakarta, Kamis, 29 April 2010. Adanya tebang pilih atau pejabat KPK yang menghalangi penanganan kasus korupsi itu berawal dari pertanyaan anggota Komisi III dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengenai pengawasan internal di lembaga tersebut. "Karena ada laporan adanya tebang pilih di KPK. Selain itu, ada direktur di KPK yang
menghalang-halangi," tuturnya. antique.putra@vivanews.com ¢ VIVAnews