Monday, April 12, 2010

KPK Limpahkan Berkas Anggodo ke Penuntutan

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang news, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
VIVAnews - KPK melimpahkan berkas perkara Anggodo Wijoyo ke penuntutan, siang ini. Hal itu setelah memeriksa adik tersangka korupsi SKRT Anggoro Wijoyo sekitar tiga jam.

"Sudah penyerahan tahap dua atau P-21 segera kita serahkan ke pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Senin 12 April 2010.

Menurut Johan, pemeriksaan untuk penyidikan sudah cukup. KPK menggunakan bahan-bahan yang diterima dari Mabes Polri seperti BAP dan keterangan-keterangan yang digunakan sebagai petunjuk. "Nanti di pengadilan bisa kita kembangkan juga," katanya.

Mudah-mudahan informasi yang disajikan sejauh ini telah berlaku. Anda mungkin juga ingin mempertimbangkan berikut ini:

Anggodo menjadi tersangka sejak 15 Januari. Dia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang hari itu juga. Adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo ini dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 15, 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 53 KUHP.

Pasal 15 yang menjerat Anggodo itu mengatur mengenai percobaan melakukan mufakat jahat, sedangkan Pasal 21 mengatur mengenai percobaan untuk menghalangi proses penyelidikan hingga penuntutan KPK dalam satu kasus.

Anggodo diduga menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar agar KPK menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo.

Dalam menggelontorkan uang ke pimpinan KPK, Anggodo mengaku dibantu teman bisnisnya Ary Muladi.

Ary Muladi sendiri saat ini berstatus tersangka karena diduga telah menggelapkan uang Rp 5,1 miliar itu. Ary pernah ditahan polisi.

¢ VIVAnews
Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang news akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang news dalam artikel ini, Anda harus mengajukan artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.

No comments:

Post a Comment