VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Boven Digul, Yusak Yeluwo di Rutan Cipinang. Yusak ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBD dan dana otonomi khusus dengan nilai Rp 49 miliar. "Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka YY diperkirakan sekitar Rp 49 miliar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat 16 april 2010. Waktu terbaik untuk belajar tentang news adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Bijaksana pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan yang berharga news pengalaman selagi masih gratis.
Berdasar hasil penyidikan, sekitar 2005 sampai 2007, Yusak diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Beberapa kali, dia memerintahkan dikeluarkannya dana milik pemerintah daerah Boven digul dengan berbagai macam alasan dan tujuan. "Sebagian besar penggunaan dana tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh tersangka YY," kata Johan. KPK menjerat Yusak dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu pengacara Yusak Yeluwo, Jufri Taufik, membantah kliennya mangkir setelah dipanggil tiga kali. Menurutnya, ketika ditangkap tadi malam, Yusak bermaksud memenuhi panggilan ketiga yang dijadwalkan siang ini. "Kebetulan, KPK sudah punya surat penangkapan, begitu turun dibawa kesini (KPK)," ujar Jufri. Bagaimana Yusak merespon penahanannya? "Beliau siap lah mengahadapi proses. Apalagi, saat ini beliau sudah mendaftarkan pilkada Juni mendatang, makanya mau klarifikasi," kata Jufri. ¢ VIVAnews
Berdasar hasil penyidikan, sekitar 2005 sampai 2007, Yusak diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Beberapa kali, dia memerintahkan dikeluarkannya dana milik pemerintah daerah Boven digul dengan berbagai macam alasan dan tujuan. "Sebagian besar penggunaan dana tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh tersangka YY," kata Johan. KPK menjerat Yusak dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu pengacara Yusak Yeluwo, Jufri Taufik, membantah kliennya mangkir setelah dipanggil tiga kali. Menurutnya, ketika ditangkap tadi malam, Yusak bermaksud memenuhi panggilan ketiga yang dijadwalkan siang ini. "Kebetulan, KPK sudah punya surat penangkapan, begitu turun dibawa kesini (KPK)," ujar Jufri. Bagaimana Yusak merespon penahanannya? "Beliau siap lah mengahadapi proses. Apalagi, saat ini beliau sudah mendaftarkan pilkada Juni mendatang, makanya mau klarifikasi," kata Jufri. ¢ VIVAnews
No comments:
Post a Comment