VIVAnews - Kepala PTUN Sudarto Radyo Suwarno diperiksa selama delapan jam oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus penangkapan hakim tinggi PTUN Ibrahim atas dugaan menerima suap, Senin 5 April 2010. Sudarto keluar dari gedung KPK pukul 19.30. Dia tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan penyuapan. Sudarto langsung masuk ke mobil untuk selanjutnya pergi meninggalkan lembaga KPK.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memberhentikan Ibrahim dari jabatan hakim PTUN karena dia diduga menerima suap senilai Rp 300 juta. Kemudian melalui surat keputusan bernomor 084/KMA/SK/3/2010/3 tertanggal 30 Maret 2010, PTUN mengganti seluruh hakim yang sedang menangani kasus PT Sabar Ganda.
¢ VIVAnews
Sebelumnya, Mahkamah Agung memberhentikan Ibrahim dari jabatan hakim PTUN karena dia diduga menerima suap senilai Rp 300 juta. Kemudian melalui surat keputusan bernomor 084/KMA/SK/3/2010/3 tertanggal 30 Maret 2010, PTUN mengganti seluruh hakim yang sedang menangani kasus PT Sabar Ganda.
¢ VIVAnews
No comments:
Post a Comment