Sunday, April 18, 2010

Demokrat Beri Bantuan Hukum ke Bupati Yusak

Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah apa yang Anda ketahui tentang news akurat? Perhatikan paragraf berikut dan bandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru pada news.
VIVAnews - Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo ditangkap KPK, kemarin malam saat turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hata Jakarta. Bupati yang merupakan kader Partai Demokrat itu ditangkap karena terindikasi telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Sebagai kader Demokrat, tentu, kami setiap saat siap memberikan bantuan hukum kepada Yusak Yaluwo jika memang dibutuhkan. Namun, kami masih menunggu sikap yang bersangkutan," kata Ketua DPD Partai Demokrat Papua, Lukas Enembe, melalui telepon selulernya, ketika dikonfirmasi VIVAnews, Jumat 16 April 2010.

Namun, Enembe, yakin sebagai seorang pejabat Bupati, Yusak Yaluwo pasti memiliki pengacara yang siap mendampinginya dalam menghadapi proses hukum di KPK. "Pasti ia sudah menyiapkan pengacara, pasalnya, status tersangka sudah sejak Februari lalu ditetapkan KPK," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sebagai warga Negara yang baik, semua sama di depan hukum tak terkecuali Yusak Yaluwo jika memang terbukti melakukan tindak pidana. Namun, azas praduga tak bersalah mesti tetap dikedepankan sebelum ada putusan hukum tetap. "Ini kan baru sangkaan jadi belum tentu ia bersalah," ujar Enembe.

Benar-benar ide yang baik untuk menggali lebih dalam subjek dari news. Apa yang Anda pelajari dapat memberikan rasa percaya diri yang Anda butuhkan untuk usaha ke daerah baru.

Meski demikian, Enembe yang juga Bupati Puncak Jaya, sangat mendukung pemberantasan korupsi terus dilakukan di Papua, karena sangat menyengsarakan rakyat. Tapi dalam menindak sebaiknya dilakukan secara cermat, jangan sampai merusak nama baik seseorang.

"Partai Demokrat sesuai dengan komitmen Presiden SBY sangat tegas dengan segala bentuk tindak korupsi, tapi seyogyanya dilakukan secara hati-hati, jangan hanya berdasarkan laporan masyarakat tanpa ada bukti atau fakta," ucapnya.

Mengenai sanksi partai, Lukas Eembe menegaskan, masih menunggu keputusan hukum yang tetap. "Jika memang sudah ada putusan hukum ya tentu Demokrat Papua akan melakukan kajian, sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Sebelum ditangkap, Yusak Yaluwo sudah dipanggil KPK sebanyak 3 kali namun tidak pernah diindahkan. Bahkan sempat beredar isu di Papua, yang bersangkutan telah melarikan diri ke negera tetangga yakni Papua Nugini.

Laporan: Banjir Ambarita | Papua

¢ VIVAnews
Jadi sekarang Anda tahu sedikit tentang news. Bahkan jika Anda tidak tahu segalanya, Anda telah melakukan sesuatu yang berharga: Anda telah memperluas pengetahuan Anda.

No comments:

Post a Comment