Friday, April 23, 2010

KPK Diminta Kembalikan Uang Sujudi Rp700 Juta

Pernahkah Anda bertanya-tanya apa sebenarnya dengan news? Laporan informatif ini dapat memberikan wawasan tentang segala sesuatu yang Anda pernah ingin tahu tentang news.
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya menghukum Ahmad Sujudi selama dua tahun tiga bulan penjara. Majelis juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan uang mantan Menteri Kesehatan itu sebanyak Rp 700 juta.

"Diperintahkan kepada KPK untuk mengembalikan uang terdakwa Rp 700 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 23 April 2010.

Informasi tentang news disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang news atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.

Pengembalian uang itu dikarenakan Sujudi tidak terbukti menerima Rp 700 juta dari rekanan pengadaan alat kesehatan. Menurut hakim, pemberian uang kepada Sujudi telah disangkal para rekanan Departemen Kesehatan dalam persidangan. "Namun karena depresi, terdakwa mengembalikan uang Rp 700 juta ke KPK," jelas hakim.

Selain divonis dua tahun tiga bulan, Sujudi juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Sujudi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan pada 2003.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahmad dijatuhi pidana lima tahun penjara. Jaksa menilai Sujudi melakukan korupsi dan merugikan negara Rp 104 miliar.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Ahmad Sujudi membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Sujudi juga harus mengganti kerugian negara Rp 700 juta.

¢ VIVAnews
Jika Anda sudah memilih beberapa petunjuk tentang news bahwa Anda dapat dimasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukan hal itu. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.

No comments:

Post a Comment