Saturday, February 27, 2010

ICW Desak Hendarman Supandji Batalkan SP3

Artikel berikut mencakup informasi terkait yang mungkin menyebabkan Anda untuk mempertimbangkan kembali apa yang Anda pikir Anda mengerti. Yang paling penting adalah untuk belajar dengan pikiran yang terbuka dan bersedia untuk merevisi pemahaman Anda jika perlu.
VIVAnews - Astaga.com lifestyle on the net Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung untuk membatalkan rencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penyimpangan anggaran di KBRI Thailand.

"Kalau kasus ini dihentikan maka akan jadi noda hitam bagi kejaksaan, berarti kejaksaan tidak capable menangani kasus yang ada dalam prioritas 100 hari," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Minggu 28 Februari 2010.

Menurut dia, apabila Kejagung tetap mengeluarkan SP3, maka kredibilitas lembaga tinggi ini luntur.

Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan news ahli adalah waktu. Jika Anda akan berinvestasi sedikit lebih banyak waktu dalam membaca, Anda akan lebih dekat ke status ahli ketika datang ke news.

Informasi terakhir yang diterima Emerson menyebutkan bahwa penyidik meminta kasus akan dihentikan. Dan perkembangannya sekarang ini tinggal menunggu persetujuan dari Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Namun, kata dia, Hendarman agaknya menahan diri dan mengulur waktu penyelesaian kasus ini agar tidak lagi menjadi pusat perhatian masyarakat.

Kasus dugaan penyimpangan anggaran ini bermula pada 2008, KBRI Thailand mendapat anggaran sebesar Rp 41 miliar, dari jumlah itu terealisasi sebesar Rp 32 miliar. Sisanya sebesar Rp 9 miliar dengan rincian Rp 2 miliar berasal dari belanja pegawai dan Rp 7 miliar berasal dari belanja rutin.

Seharusnya sisa anggaran dikembalikan ke kas negara. Namun KBRI Thailand hanya mengembalikan sebesar Rp 5,2 miliar. Sisanya Rp 1,8 miliar belum dikembalikan ke kas negara.

¢ VIVAnews
Jadi sekarang Anda tahu sedikit tentang news. Bahkan jika Anda tidak tahu segalanya, Anda telah melakukan sesuatu yang berharga: Anda telah memperluas pengetahuan Anda.

No comments:

Post a Comment