Tuesday, February 23, 2010

Kasus Alat Komunikasi Polri Dihentikan

Artikel berikut menyajikan informasi paling terakhir pada news. Jika Anda memiliki minat khusus dalam news, maka artikel informatif ini diperlukan membaca.
VIVAnews - Kepala Kepolisian RI, Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan kasus dugaan korupsi alat komunikasi dan jaringan radio komunikasi telah dihentikan. Dia menyatakan tidak ada unsur korupsi dalam kasus itu.

"Sebetulnya sudah dibilang dari dulu tidak ada kasus itu," kata Bambang Hendarso Danuri usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa 23 Februari 2010.

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang telah Anda ketahui tentang news? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan sisa paragraf?

Dia mengatakan kasus itu sudah selesai sebelum dia memimpin Polri. Selain itu, lanjut dia, kasus itu belum sampai ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan. "Tidak sampai ada tingkat penyidikan dan lain-lain," kata dia.

Kasus ini mencuat ketika terdapat laporan dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) pada Mei 2005. Dalam laporan itu, LIRA Ketika itu LIRA menilai, ada sejumlah petinggi Polri yang patut dimintai kesaksiannya. Kasus tersebut juga telah berkali-kali dilaporkan ke Kapolri yang saat itu dijabat Dai Bachtiar.

Beberapa nama petinggi Polri sempat dikait-kaitkan dengan kasus tersebut. Kapolri Dai Bachtiar kemudian menyurati BPK agar mengaudit dugaan penyimpangan di institusinya itu. Audit tersebut telah selesai dan ditemukan adanya kejanggalan.

Proyek tersebut mengunakan anggaran tahun 2002 dan dilaksanakan pada tahun 2003 dengan nilai anggaran mencapai Rp 602 miliar. Ditengarai, kasus yang terjadi sejak 2002 tersebut merugikan negara Rp 180 miliar-Rp 240 miliar.

¢ VIVAnews
Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin diuraikan di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.

No comments:

Post a Comment