Sunday, February 14, 2010

ICW: Kemenlu Terindikasi Lindungi Koruptor

Pernahkah Anda bertanya-tanya apa sebenarnya dengan news? Laporan informatif ini dapat memberikan wawasan tentang segala sesuatu yang Anda pernah ingin tahu tentang news.
VIVAnews - Sepeninggal Hassan Wirajuda, Kementerian Luar Negeri (dulu Departemen Luar Negeri) kini menjadi sorotan dugaan korupsi. Bahkan, Astaga.com lifestyle on the net Corruption Watch (ICW) menilai Kementerian Luar Negeri terindikasi berupaya melindungi pelaku korupsi.

"ICW menilai ada indikasi lembaga ini berupaya mengalihkan kasus itu dari tindak pidana korupsi ke pelanggaran administratif," tulis keterangan resmi ICW yang diterima VIVAnews, Minggu 14 Februari 2010.

Keterangan resmi ICW ini ditulis Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto dan Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho. ICW menilai, pengalihan isu ini dalam kasus adanya indikasi tindak pidana korupsi pembayaran tiket perjalanan dinas.

"Sejauh ini juga belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Luar Negeri, meminta pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal korupsi di Deplu," tulis ICW.

ICW menilai, kondisi ini dapat menimbulkan kesan Kementerian Luar Negeri  berupaya untuk mengalihkan kasus itu dari tindak pidana ke pelanggaran administratif semata. Meski Kementerian pimpinan Marty Natalegawa itu telah melakukan pemeriksaan secara internal.

Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Topik dan kata kunci% dari% tidak terkecuali. Jauhkan membaca lebih segar untuk mendapatkan berita tentang news.

Apalagi menurut ICW, tidak ada rekomendasi dari Inspektorat Jenderal kepada Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi itu. Hal ini dapat dilihat dari Surat dari Inspektorat Jenderal Deplu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Surat Nomor 49/PW/II/2010/10/R tertanggal 4 Februari 2010).
Surat dengan perihal Laporan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat yang ditandatangai Inspektur Jenderal Dienne H Moehario, menurut ICW pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Selama tahun 2008-2009, total nilai pelanggaran dari pembayaran harga tiket dari mutasi pejabat Deplu yang tidak sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan senilai US$ 2,194,336.28

2. Kementrian Luar Negeri telah membuat komitmen penyelesaian tindak lanjut pada Kamis, 28 Januari informasi beasiswa gratis 2010 dengan penandatangan pernyataan kesediaan oleh para pejabat, pegawai terkait serta 7 agen perjalanan rekanan, untuk bertanggung jawab secara organisasi dalam menindaklanjuti penyelesaian kerugian Negara.

3. Telah disetorkan ke Rekening kerugian Negara sejumlah US$ 563,828.67
4. Akan menjatuhkan hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri  Sipil.


ismoko.widjaya@vivanews.com

¢ VIVAnews
Nah, itu tidak sulit sama sekali, bukan? Dan kau telah memperoleh kekayaan pengetahuan, hanya dari mengambil beberapa waktu untuk mempelajari kata-kata seorang pakar pada news.

No comments:

Post a Comment