Friday, February 19, 2010

KPK: Pejabat Pusat Juga Terima Fee Bank

Bayangkan waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi mengenai news. Ketika Anda mulai berbagi kata kunci% menarik% fakta di bawah ini, teman-teman Anda akan benar-benar takjub.
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pemberian fee kepada pejabat terjadi di enam provinsi. Fee yang berasal dari bank itu tidak hanya diterima pejabat daerah.

"Ini menyangkut masalah nasional, karena terjadi di seluruh daerah. Bahkan ada pejabat pusat yang menerima," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 Februari 2010.

Informasi tentang news disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang news atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.

KPK, lanjut Jasin, sudah memiliki data mengenai pejabat yang menerima fee dari BPD. "Kami tidak bluffing (gertak). Menurut perspektif saya, kalau memang tidak diindahkan, kita bisa naikkan ke penindakan," kata dia.

Berdasarkan penelusuran sementara KPK, ada 6 provinsi yang terbukti ada praktek penyetoran fee dari BPD ke pejabat. Nilainya mencapai Rp 360 miliar selama kurun waktu 2002-2008.

Pemberian uang dilaporkan sebagai marketing fee di pelaporan keuangan BPD. Diduga, uang itu sengaja disetorkan untuk pejabat daerah agar tetap menyimpan uang kas daerah di BPD.

¢ VIVAnews
Tidak ada keraguan bahwa topik dari news bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang news, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari di artikel berikutnya.

No comments:

Post a Comment