VIVAnews - Pemeriksaan terhadap Ibrahim, hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang ditangkap KPK saat melakukan tindak pidana penyuapan terpaksa dihentikan karena yang bersangkutan harus menjalani cuci darah, Selasa 30 Maret 2010. Ibrahim harus menjalani cuci darah di Rumah Sakit Mitra Internasional Jatinegara, Jakarta Timur, sejak sore tadi, saat pemeriksaan berlangsung. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan meminta izin untuk menjalani jadwal cuci darah karena sakit ginjal yang dideritanya. Terkait hal ini KPK langsung memberikan waktu kepada Ibrahim.
"Pak IB sedang menjalani proses cuci darah. Yang bersangkutan mengalami komplikasi jadi diinapkan di Rumah Sakit Mitra Jatinegara. Dirujuk sejak pukul 14.00 WIB," ujar Johan, saat menggelar jumpa pers di KPK. Saat ini KPK sedang mendiskusi apakah perlu dilakukan pembantaran atau tidak terhadap Ibrahim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ibrahim bersama seorang pengacara siang tadi. Dari tangan kedua tersangka, KPK menyita uang Rp 300 juta yang dibungkus dalam amplop coklat dan plastik hitam. Uang tersebut pecahan Rp 50 ribu dan Rp100 ribu yang diikat dalam satuan Rp 5 juta dan Rp 10 juta. ¢ VIVAnews
"Pak IB sedang menjalani proses cuci darah. Yang bersangkutan mengalami komplikasi jadi diinapkan di Rumah Sakit Mitra Jatinegara. Dirujuk sejak pukul 14.00 WIB," ujar Johan, saat menggelar jumpa pers di KPK. Saat ini KPK sedang mendiskusi apakah perlu dilakukan pembantaran atau tidak terhadap Ibrahim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ibrahim bersama seorang pengacara siang tadi. Dari tangan kedua tersangka, KPK menyita uang Rp 300 juta yang dibungkus dalam amplop coklat dan plastik hitam. Uang tersebut pecahan Rp 50 ribu dan Rp100 ribu yang diikat dalam satuan Rp 5 juta dan Rp 10 juta. ¢ VIVAnews