Tuesday, March 30, 2010

Hakim Ibrahim Tangani Kasus Sengketa Tanah

Anda harus dapat menemukan beberapa fakta yang sangat diperlukan sekitar news dalam paragraf berikut. Jika ada sedikitnya satu fakta yang tidak Anda ketahui sebelumnya, bayangkan perbedaan itu bisa membuat.
VIVAnews - Hakim Ibrahim dan pengacara AS yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara sengketa tanah yang kini ditangani Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Namun, KPK belum merilis perkara sengketa tanah dimaksud. Apakah sengketa tanah perorangan atau perusahaan. KPK melakukan penangkapan karena keduanya tertangkap basah melakukan tindakan penyuapan.

"Yang jelasnya menerima uang," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto di Gedung KPK, Selasa 30 Maret 2010.

Jika Anda tidak memiliki rincian yang akurat mengenai news, maka Anda mungkin bisa membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.

Menurut Bibit, dengan penangkapan hakim itu semakin membuktikan adanya markus, mulai dari aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, hingga hakim. "Ternyata markus itu ada. hakim ada, polisi ada, pengacara ada," ujarnya lagi.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Hakim Ibrahim yang sedang dilakukan KPK terpaksa dihentikan karena yang bersangkutan harus menjalani cuci darah di Rumah Sakit Mitra Internasional, karena penyakit ginjal yang dideritanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ibrahim bersama seorang pengacara siang tadi. Dari tangan kedua tersangka, KPK menyita uang Rp 300 juta yang dibungkus dalam amplop coklat dan plastik hitam.

Uang tersebut pecahan Rp 50 ribu dan Rp100 ribu yang diikat dalam satuan Rp 5 juta dan Rp 10 juta.

¢ VIVAnews
Nah, itu tidak sulit sama sekali, bukan? Dan kau telah memperoleh kekayaan pengetahuan, hanya dari mengambil beberapa waktu untuk mempelajari kata-kata seorang pakar pada news.

No comments:

Post a Comment