Wednesday, March 24, 2010

Pengacara: Eddie Widiono Tersangka, Tak Tepat

Artikel berikut menyajikan informasi paling terakhir pada news. Jika Anda memiliki minat khusus dalam news, maka artikel informatif ini diperlukan membaca.
VIVAnews - Pengacara mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kliennya sebagai tersangka, adalah tidak tepat. Eddie terseret kasus proyek Costumer Information System (CIS) PLN distribusi Jakarta Raya dan Tangerang.

"Pernyataan KPK bahwa akibat perbuatan dugaan mark up yang dilakukan Eddie Widiono, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 45 miliar, hanya berdasarkan asumsi belaka," kata pengacara Eddie, Maqdir Ismail, dalam keterangan tertulis, Rabu 24 Maret 2010.

Tindakan itu, lanjut dia, merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan. Sejauh ini juga belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Eddie Widiono melakukan mark up, seperti dinyatakan oleh KPK.

Proyek itu malah terbukti melindungi pendapatan PLN, dan mengamankan dana trilyunan rupiah milik negara. Seandainya benar ada ada kerugian negara, lanjut Maqdir, maka secara pasti kerugian negara itu tidak terjadi pada saat kebijakan diputuskan.

Waktu terbaik untuk belajar tentang news adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Bijaksana pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan yang berharga news pengalaman selagi masih gratis.

Kebijakan itu diputuskan oleh Direksi PT PLN Persero yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. "Fakta yang ada uang negara di PT PLN Persero malah terlindungi," ujarnya lagi.

Menurut Maqdir, untuk tahun 2007 setelah Proyek itu berjalan, pendapatan 2007 yang terproteksi mencapai Rp 19 triliun. Atau rata-rata Rp 1,6 triliun perbulan.

"Untuk penjualan listrik sekitar 27 milyar kWh, bagi sekitar 3,4 juta pelanggan di Jakarta raya dan Tangerang, tambah Maqdir.

Proyek ini dikerjakan oleh Politeknik ITB dan kemudian dialihkan ke PT Netway Utama. Padahal, dalam perjanjian, Politeknik ITB melarang adanya subkontrak. Eddie pernah dimintai keterangan dalam kasus ini beberapa waktu lalu.


ismoko.widjaya@vivanews.com

¢ VIVAnews
Saya harap membaca informasi di atas adalah menyenangkan dan pendidikan baik untuk Anda. Proses belajar Anda harus terus-menerus - semakin Anda mengerti tentang subjek apapun, semakin Anda akan dapat berbagi dengan orang lain.

No comments:

Post a Comment