Thursday, March 4, 2010

Jaksa Belum Usut Aliran Dana ke Mantan Menlu

Dalam dunia sekarang ini, tampaknya hampir semua topik terbuka untuk diperdebatkan. Sementara aku sedang mengumpulkan fakta-fakta untuk artikel ini, saya cukup terkejut menemukan beberapa masalah saya kira diselesaikan sebenarnya masih dibahas secara terbuka.
VIVAnews - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto mengatakan penyidik kejaksaan belum menemukan aliran uang kepada mantan Sekretaris Jenderal dan Menteri Luar Negeri dalam kasus dugaan korupsi tiket pesawat diplomat di Kementerian Luar Negeri.

"Pemeriksaannya belum sampai ke situ, Astaga.com lifestyle on the net sampai ke dugaan penggelembungan harga tiket," kata Didiek di Jakarta, Kamis 4 Maret 2010.

Dia mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini Kejaksaan memeriksa lima saksi yang berasal dari Kemenlu. Mereka yang diperiksa hari ini adalah Syarif Syam Araman (Kabag atasan Ade Sudirman), Basirudin Hidayat (Kepala Bagian Pelaksanaan Aggaran), I Gusti Putu Adhnyana (Staf Protokol Tokyo eks Kabag di Biro Keuangan), Johaniar (Staf Biro Kepegawaian), dan Khadiyah (Staf Biro Keuangan, Staf Ade Sudirman).

"Namun sampai jam 13.30, Syarif Syam belum hadir. Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan dua tersangka yang telah ditahan," kata Didiek.

Semakin banyak informasi otentik tentang news Anda tahu, semakin besar kemungkinan orang untuk mempertimbangkan Anda a news ahli. Baca terus untuk bahkan lebih news fakta bahwa Anda dapat berbagi.

Menurut dia, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, belum diperoleh
kerugian negara yang pasti. Saat ini, kerugian negara masih dihitung
dari keterangan-keterangan saksi-saksi yang diperiksa.

"Tapi dari masukan yang diperoleh dari Irjen Kemenlu, periode 2008-2009 saja Rp 20 miliar," kata dia.

"Karena ini periode 2006 hingga 2009, kerugian diperkirakan akan lebih
besar lagi krugian negaranya."

Sebelumnya, kuasa hukum dari Ade Sudirman, Holidin mengatakan dalam testimoni kliennya mengungkapnya adanya aliran uang hasil korupsi kepada Menteri Luar Negeri dan Sekretaris Jenderal yang menjabat saat itu. Dari testimoni itu, uang sebesar Rp 1 miliar diduga telah mengalir kepada Menlu dan Rp 2,3 miliar kepada Sekjen.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka. Selain Ade Sudirman, Kejaksaan telah menetapkan Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya dan mantan pejabat kemenlu yang juga pemilik travel, Syarwani Soeni.  Keduanya telah ditahan Kejaksaan.

¢ VIVAnews
Tidak ada keraguan bahwa topik dari news bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang news, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari di artikel berikutnya.

No comments:

Post a Comment