Wednesday, March 24, 2010

KPK: Kembalikan Uang Tak Hapuskan Pidana

Anda harus dapat menemukan beberapa fakta yang sangat diperlukan sekitar news dalam paragraf berikut. Jika ada sedikitnya satu fakta yang tidak Anda ketahui sebelumnya, bayangkan perbedaan itu bisa membuat.
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas, pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak menghapus perbuatannya.

Ini terkait pengembalian uang cek perjalanan oleh Teuku Mohammad Nurlif, usai pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom.

"Namun harus dilihat juga apakah benar ada tipikornya. Astaga.com lifestyle on the net kemudian dimintai keterangan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 24 Maret 2010.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Teungku Mohammad Nurlif sudah mengembalikan uang hasil cek perjalanan senilai Rp 550 juta ke KPK. Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu mengembalikan cek perjalanan yang diduga suap.

Setelah Anda mulai bergerak di luar dasar informasi latar belakang, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih ke news daripada yang mungkin Anda pikiran pertama.

"Yang bersangkutan belum pernah dimintai keterangan," kata Johan. Pada tahun 2004, Nurlif menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dan duduk di Komisi IX yang membidangi keuangan dan perbankan.

Pada dakwaan yang dibacakan dalam persidangan Hamka Yandhu di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Nurlif disebut oleh Jaksa Penuntut Umum menerima travel cek senilai Rp 550 juta.

"Ada kemungkinan tersangka baru," pungkas Johan menjawab pertanyaan para wartawan mengenai kemungkinan ditetapkannya tersangka Astaga.com lifestyle on the net dalam kasus dugaan suap itu.


ismoko.widjaya@vivanews.com

¢ VIVAnews
Ketika kabar tersiar tentang perintah dari news fakta, orang lain yang perlu Anda ketahui tentang news akan mulai untuk secara aktif mencari Anda.

No comments:

Post a Comment