Sunday, January 17, 2010

Anggodo Lambaikan Tangan pada Wartawan

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang news, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
VIVAnews - Pengusaha Anggodo Widjojo hari ini menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka setelah di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat lalu.

Saat datang, Senin 18 Januari informasi beasiswa gratis 2010 pukul 09.23 WIB, tersangka kasus percobaan menghalangi kinerja KPK ini tidak didampingi pengacara.

Salah satu pengacaranya, Thompson Situmeang, sudah lebih dulu datang dan menunggu di lobi KPK. Sedangkan Bonaran Situmeang yang biasa mendampingi Anggodo belum terlihat di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta itu.

Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik mengenai news. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.

Bagaimana penjara Pak? "Baik, baik," kata Anggodo saat ditanya wartawan. Adik kandung tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo, ini pun kemudian melambaikan tangan kepada wartawan.

Anggodo dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 15, 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 53 KUHP. Tersangka dengan dugaan upaya menghalangi pengusutan penyidikan KPK itu masih berada di Rumah Tahanan Cipinang.

Pasal 15 yang menjerat Anggodo itu mengatur mengenai percobaan melakukan mufakat jahat, sedangkan Pasal 21 mengatur mengenai percobaan untuk menghalangi proses penyelidikan hingga penuntutan KPK dalam satu kasus.

Anggodo diduga menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar agar KPK menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo.

¢ VIVAnews
Sekarang mungkin saat yang tepat untuk menuliskan poin utama dibahas di atas. Tindakan meletakkannya di atas kertas akan membantu Anda mengingat apa yang penting tentang news.

No comments:

Post a Comment