Monday, January 4, 2010

Direktur KPK Bantah Hambat Kasus Anggodo

Apakah Anda mencari beberapa informasi dalam pada news? Berikut adalah up-to-date laporan dari news ahli yang seharusnya tahu.
VIVAnews - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sueady Husein membantah tudingan menghambat pengusutan kasus Anggodo Widjojo. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan sudah ada direkturnya sendiri.

"Tanya pimpinan, mana bisa saya. Tanya yang bilang dong," kata Sueady Husein di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2010.

Menurut Suaedy, apabila data yang dimiliki tidak cukup, silakan tanya kepada Indoensian Corruption Watch (ICW), mengapa bisa demikian. "Hal yang tidak saya perbuat masa saya ngomong," tambahnya.

Terkait hambatan, kata Suaedy, hal itu merupakan kewenangan dari direktur penyelidikan. KPK sendiri saat ini belum menyatakan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Suaedy menambahkan, apabila pimpinan sudah menyatakan kasus adik buron KPK Anggoro Widjojo itu naik ke tahap penyidikan, maka dia harus menangani. "Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau harus ditangani," kata dia.

Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik mengenai news. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.

Dia menegaskan apabila kasus itu sudah ke tahap penyidikan maka itu menjadi tanggung jawabnya. 'Saya ini seorang penyidik apapun kasusnya, sejauh ini ada tidak saya menghambat jalannya ke penyidikan?" ujar Suaeby balik bertanya.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Anggodo. Dia diduga telah menghalangi penyidikan kasus korupsi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Kasus ini juga diduga melibatkan Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom.

Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."


ismoko.widjaya@vivanews.com

¢ VIVAnews
Mereka yang hanya mengenal satu atau dua fakta-fakta mengenai news bisa bingung dengan informasi yang menyesatkan. Cara terbaik untuk membantu mereka yang menyesatkan adalah dengan lembut benar mereka dengan kebenaran yang Anda pelajari di sini.

No comments:

Post a Comment