Tuesday, January 26, 2010

Pengacara Ary Muladi Siap Digugat Kabareskrim

Anda harus dapat menemukan beberapa fakta yang sangat diperlukan sekitar news dalam paragraf berikut. Jika ada sedikitnya satu fakta yang tidak Anda ketahui sebelumnya, bayangkan perbedaan itu bisa membuat.
VIVAnews " Pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, angkat bicara soal adanya pernyataan Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Ito Sumardi yang akan menempuh jalur hukum terkait adanya tuduhan keterkaitan oknum penyidik Polri terkait kasus penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di PT Masaro Radiokom.

œKalau saya mau dituntut, saya pikir Pak Ito harus dengar apa yang saya nyatakan dengan lengkap, ujar Sugeng saat ditemui VIVAnews, usai mendampingi kliennya sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 26 Januari 2010.



Maksudnya akan membeberkan adanya konspirasi Anggodo dengan pengacara yang difasilitasi oknum penyidik bareskrim adalah baik dan sama sekali tak ada niat untuk menghina atau membuat perasaan tidak enak Kabareskrim. œApakah oknum itu selalu salah. Harusnya Bareskrim terima kasih karena saya membantu untuk mereformasi institusi kepolisian, bukannya malah mau disomasi, kata dia.

Sugeng menilai bahwa hal itu (menuntut dengan jalur hukum) jika benar akan dilakukan Kabareskrim, maka akan sangat berlebihan. œKalau memang ada tuntutan untuk saya, dilayani saja. Siapa takut, Sugeng menjawab enteng.

Kata dia lagi, bahwa penyidikan Anggodo ini terlihat seperti mengatur polisi dan membuat rentetan peristiwa yang dicocok-cocokkan tanggalnya seolah-olah menjadi fakta sebenarnya. œBagaimana bisa fakta kok dicocok-cocokkan, Sugeng bertanya balik.

Laporan Dewi Umaryati | Denpasar

¢ VIVAnews
Tidak ada salahnya untuk menjadi baik dengan teknologi informasi pada news. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini untuk artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di daerah dari news.

No comments:

Post a Comment