Saturday, January 30, 2010

Kasus Impor Sapi Penyidikan, KPK Tutup Mulut

Apakah Anda ingin mencari tahu apa yang mereka-in-the-tahu telah mengatakan tentang news? Informasi dalam artikel di bawah ini berasal langsung dari informasi baik pakar-pakar dengan pengetahuan khusus tentang news.
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersedia membuka tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor sapi di Departemen Sosial pada 2006. Padahal, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak akhir tahun lalu.

Artinya, ada tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Informasi yang dikumpulkan, salah satu tersangka itu berinisial BC. Apakah benar? "Nanti, tunggu pengumuman resmi," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto saat dihubungi VIVAnews, Minggu 31 Januari 2010.

Bibit menjelaskan penetapan dan pengumuman tersangka ini harus melalui keputusan kolektif. "Nanti saya jadi tersangka lagi," kata Bibit berkelakar.

Sebelumnya, Bibit dan pimpinan KPK lainnya, Chandra M Hamzah, memang sempat ditetapkan sebagai

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan, November tahun lalu, Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan kasus yang diusut KPK sejak 2007 itu naik ke penyidikan. "Jadi (kasus) berkembang. Ada juga pengadaan mesin jahit, sapi, dan sarung di Depsos."

Jawaban ini diberikan Tumpak saat ditanya salah seorang anggota Komisi III dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan KPK bersama Kepolisian dan Kejaksaan dengan Komisi III DPR, Rabu, 18 November 2009. Penyidikan menjadi lama karena kasus itu berkembang, tidak hanya dalam pengadaan sapi.

Kasus dugaan korupsi yang disik KPK tersebut berlangsung di era Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. Dalam beberapa kesempatan, Bachtiar menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan masa kinerjanya itu. 

"Sebelumnya saya dan staf saya sudah pernah diperiksa," kata Bachtiar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 21 Januari 2010.

Ketika ditanya mengenai kronologis pengadaan sapi tersebut, Bachtiar mengatakan proyek yang diadakan pada tahun 2006 tersebut merupakan proyek untuk membantu orang miskin. Bachtiar menegaskan, pengadaan sapi itu tidak fiktif. "Baca saja laporan BPK, kalau fiktif kan pasti ditulis fiktif," ujar Bachtiar.

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang telah Anda ketahui tentang news? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan sisa paragraf?

Mengenai peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan oleh KPK, Bachtiar berkomentar kalau itu merupakan wewenang KPK yang tidak bisa diintervensi oleh dirinya.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai semester II Tahun Anggaran 2005 menghasilkan 70 temuan pemeriksaan di Departemen Sosial senilai Rp 287,89 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak 63 temuan senilai Rp 189,28 miliar telah ditindaklanjuti.

Temuan BPK itu di antaranya adalah inefisiensi anggaran pada pengadaan mesin jahit dan sapi potong. Departemen Sosial pada tahun 2004, melakukan informasi lowongan kerja terbaru sama dengan PT Ladang Sutera Astaga.com lifestyle on the net (Lasindo) untuk pengadaan 6.000 mesin jahit senilai Rp 19,49 miliar.

BPK menemukan sasaran penerima bantuan banyak yang tidak tepat, di antaranya pemilik usaha konveksi di Jawa Timur dan Sumatera Utara.

Bantuan mesin jahit berspesifikasi kecepatan tinggi dengan konsumsi arus listrik tinggi itu sebenarnya ditujukan untuk membantu masyarakat miskin yang kapasitas listrik di rumahnya tidak mencukupi untuk operasi mesin jahit tersebut.

Karena tidak tepat sasaran dan tidak tercapainya tujuan program, BPK menemukan anggaran senilai Rp 10,63 miliar dalam program pengadaan mesin jahit tersebut tidak efektif.

Pada 2006, BPK kembali menemukan inefisiensi dalam penggunaan dana APBN di Ditjen Pemberdayaan Sosial, Depsos. Temuan BPK itu di antaranya berupa kelebihan perhitungan biaya kontrak pengadaan sarana air bersih di Provinsi NTT dan NTB senilai Rp 307,91 juta.

BPK juga menemukan inefisiensi senilai Rp1,15 miliar pada program pemberdayaan sosial melalui DIPA Dekonsentrasi tahun anggaran 2005 dan 2006 pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Saat kasus itu terjadi, Sigid Haryo Wibisono menjabat sebagai staf ahli Menteri Sosial. Sigid juga diduga mengetahui mengenai pengadaan tersebut. Namun, hingga kini KPK belum memeriksa Sigid Haryo.

Saat ini, Sigid sendiri sudah menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Dalam Kasus yang sama Ketua KPK non aktif Antasari Azhar juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisan Republik Indonesia.

¢ VIVAnews
Sekarang Anda bisa menjadi ahli percaya diri pada news. OK, mungkin bukan seorang ahli. Tapi Anda harus memiliki sesuatu untuk membawa ke meja lain kali Anda bergabung dengan diskusi pada news.

No comments:

Post a Comment