Sunday, January 17, 2010

Lagi, KPK Periksa Mantan Komisi Kehutanan

Semakin Anda memahami tentang subjek apapun, yang lebih menarik menjadi. Ketika Anda membaca artikel ini Anda akan menemukan bahwa subjek dari news jelas bukan pengecualian.
VIVAnews - Mantan Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nurhadi M Musawir akan kembali dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus alih fungsi lahan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api Sumatera Selatan.

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi S.P saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin 18 Januari 2010.

Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan bahwa Anda sepenuhnya informasi tentang news, terus membaca.

"Nurhadi saksi untuk tiga orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Johan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka mantan Anggota  DPR. Mereka adalah Hilman Indra, Azwar Chesputra dan Fahri Andi Leluasa.
 
Kasus ini berawal saat Pemerintah Provinsi akan membangun Pelabuhan di hutan bakau Banyuasin, Sumatera Selatan. Rekanan, Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan, pun menggelontorkan Rp 5 miliar kepada anggota Komisi Kehutanan DPR.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota Komisi Kehutanan periode 1999-2004, termasuk  mantan ketua komisi, Yusuf Erwin Faisal yang kemudian sudah diseret ke penjara lebih dulu.

¢ VIVAnews
Saya harap membaca informasi di atas adalah menyenangkan dan pendidikan baik untuk Anda. Proses belajar Anda harus terus-menerus - semakin Anda mengerti tentang subjek apapun, semakin Anda akan dapat berbagi dengan orang lain.

No comments:

Post a Comment