Monday, May 10, 2010

Akui Terima Cek, Hamka Minta Dihukum Ringan

Ketika Anda belajar mengenai sesuatu yang baru, mudah untuk merasa kewalahan oleh jumlah semata-mata informasi yang relevan yang tersedia. Artikel informatif ini akan membantu Anda berfokus pada titik pusat.
VIVAnews - Hamka Yandhu mengakui menerima 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta. Hamka juga mengaku telah membagi-bagikan cek perjalanan ke teman-temannya di Fraksi Partai Golkar.

"Saya akui dan benar telah menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta," kata Hamka saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 11 Mei 2010.

Atas pengakuan itu, Hamka meminta majelis hakim mau menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. "Saya minta dihukum seringan-ringannya yakni satu tahun penjara," kata terpidana korupsi aliran dana BI ini.

Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan news ahli adalah waktu. Jika Anda akan berinvestasi sedikit lebih banyak waktu dalam membaca, Anda akan lebih dekat ke status ahli ketika datang ke news.

Hamka beralasan dia sudah mengabdi selama sembilan tahun sebagai anggota DPR. "Sehingga sudah banyak jasa saya kepada bangsa dan negara," ujarnya.

Selain itu, Hamka juga meminta agar Nunun Nurbaeti Daradjatun dan Arie Malang Judo disertakan dalam kasus dugaan suap paska terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "Saya minta keduanya ikut dilibatkan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Hamka divonis tiga tahun penjara. Selain hukuman penjara, Hamka juga harus membayar denda Rp 150 juta.

Penuntut Umum menilai Hamka terbukti menerima 45 lembar cek pelawat BII masing-masing senilai Rp 50 juta dengan nilai total Rp 2,25 miliar. Berdasarkan keterangan saksi-saksi lain ada 45 lembar TC BII senilai Rp 2 miliar dan Rp 250 juta. (umi)

¢ VIVAnews
Tidak ada keraguan bahwa topik dari news bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang news, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari di artikel berikutnya.

No comments:

Post a Comment