Monday, May 10, 2010

Hamka Yandhu: Tak Mudah Jadi Bendahara Golkar

Apakah Anda mencari beberapa informasi dalam pada news? Berikut adalah up-to-date laporan dari news ahli yang seharusnya tahu.
VIVAnews - Terdakwa Hamka Yandhu mengakui menerima travel check dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Dalam pembacaan pledoinya, Hamka menyatakan, kasus yang menimpanya ini tak lepas dari tuntutan dan resiko sebagai bendahara partai Golkar.

"Menjadi bendahara pada parpol bukan pembidangan yang gampang, dan begitu mudah mempertanggungjawabkannya. Sebab perlu kejujuran," kata Hamka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 11 Mei 2010.

Ditambahkannya, meskipun dalam hal tertentu terjadi pelanggaran hukum di dalamnya. Untuk itulah, kata Hamka, dalam menjalankan sistem dalam organisasi, mau tidak mau dirinya harus mengikuti sistem dalam partainya itu.

"Yang justru pada ujungnya telah membawa saya pada jeruji penjara, atau pidana. Itulah fakta yang saya alami sekarang," ucapnya.

Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang news. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?

Dalam pledoinya, Hamka mengaku menerima 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta, dan cek perjalanan senilai Rp 1,5 miliar ke sejumlah anggota Fraksi Partai Golkar.

"Saya akui dan benar telah menerima travel check 500 juta. Rp 1,5 miliar dibagi-bagi ke anggota Fraksi Golkar," katanya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten untuk dikurangi hukumannya menjadi satu tahun dari tuntutan 3 tahun.

"Saya akui benar saya bersalah. Saya minta dihukum satu tahun. Rp 2 miliar sudah saya kembalikan," ungkap terpidana korupsi aliran dana Bank Indonesia ini.

Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Hamka divonis tiga tahun penjara. Selain hukuman penjara, Hamka juga harus membayar denda Rp 150 juta.

Penuntut Umum menilai Hamka terbukti menerima 45 lembar cek pelawat BII masing-masing senilai Rp 50 juta dengan nilai total Rp 2,25 miliar. Berdasarkan keterangan saksi-saksi lain ada 45 lembar TC BII senilai Rp 2 miliar dan Rp 250 juta. (hs)

¢ VIVAnews
Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin diuraikan di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.

No comments:

Post a Comment