VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Endin AJ Soefihara. Komisi menilai hukuman yang diterima Endin terlalu ringan. "KPK hanya banding atas putusan Endin," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Senin 24 Mei 2010. "Yang lain tidak banding." Anda mungkin tidak mempertimbangkan segala sesuatu yang baru saja Anda baca untuk menjadi informasi penting tentang news. Tapi jangan kaget jika Anda menemukan diri Anda sendiri mengingat dan menggunakan informasi ini dalam beberapa hari mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya sudah memvonis Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod, dan Endin dengan hukuman bervariasi. Hamka divonis 2,5 tahun, Dudhie divonis dua tahun, dan Udju divonis dua tahun penjara. Sedangkan Endin hanya divonis satu tahun tiga bulan penjara. Padahal, jaksa pada KPK mengajukan agar keempat mantan anggota DPR itu dihukum tiga tahun penjara. "Putusan (Endin) jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa," jelasnya. (umi) ¢ VIVAnews
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya sudah memvonis Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod, dan Endin dengan hukuman bervariasi. Hamka divonis 2,5 tahun, Dudhie divonis dua tahun, dan Udju divonis dua tahun penjara. Sedangkan Endin hanya divonis satu tahun tiga bulan penjara. Padahal, jaksa pada KPK mengajukan agar keempat mantan anggota DPR itu dihukum tiga tahun penjara. "Putusan (Endin) jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa," jelasnya. (umi) ¢ VIVAnews
No comments:
Post a Comment