Wednesday, May 19, 2010

Divonis 5 Tahun, Yohanes Woworuntu Ajukan PK

Current info tentang news tidak selalu hal yang termudah untuk mencari. Untungnya, laporan ini mencakup terbaru news info yang tersedia.
VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) menghukum rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam menyelenggarakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yohanes Woworuntu, lima tahun penjara.

Melalui pengacaranya, mantan bos PT Sarana Rekatama Dinamika ini pun mengajukan upaya akhir, peninjauan kembali (PK).

"Pasti. Kami tidak tahu, apa dasarnya MA memutus itu," ujar pengacara Yohanes, Alvin Suherman, saat dihubungi Rabu 19 Mei 2010.
 
Majelis Kasasi MA menggunakan semua tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Yohanes dengan lima tahun penjara. Selanjutnya Alvin menilai putusan tersebut berat bagi kliennya. "Di PT DKI saja dua tahun," ujar dia. Putusan tersebut juga lebih berat ketimbang putusan hakim di Pengadilan Tingkat pertama yang memvonis empat tahun penjara.
 
Yohanes dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara dalam pelaksanaaan sistem administrasi badan hukum. Selain divonis lima tahun, Yohanes juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 5 (lima) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu berupa seluruh atau sebagian keuntungan uang sebesar Rp 378.116.230.813.28.

Putusan terhadap Yohanes ini dijatuhkan MA pada tanggal 12 Mei lalu, dengan Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkotsar, Imam Harjadi (anggota), dan Mansyur Kertayasa (anggota).

Mudah-mudahan informasi yang disajikan sejauh ini telah berlaku. Anda mungkin juga ingin mempertimbangkan berikut ini:

Kasus Sisminbakum

Kasus ini berawal dari penemuan Kejaksaan Agung soal indikasi kerugian negara Rp 400 miliar dalam proyek ini. Kerugian ini dihitung dari dana yang ditarik dari masyarakat saat membuka laman pendaftaran badan hukum, Sisminbakum.

Dana ini diketahui tidak masuk ke kas negara,melainkan ke kas rekanan dan pejabat di Departemen Hukum dan HAM.

Karena komposisi  pembagian jatah adalah 90 persen untuk Sarana Rekatama, sedangkan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen hanya mendapat jatah 10 persen.

Sejumlah pejabat telah diperiksa dalam kasus ini termasuk menteri dan direktur jenderal administrasi hukum umum (AHU) yang menjabat saat sisminbakum dilaksanakan sejak awal tahun 2000-an.

Tiga mantan Dirjen AHU pun sudah diseret ke meja hijau, yakni Romli Kartasasmita, Zulkarnaen Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga. (umi)

¢ VIVAnews
Sekarang mungkin saat yang tepat untuk menuliskan poin utama dibahas di atas. Tindakan meletakkannya di atas kertas akan membantu Anda mengingat apa yang penting tentang news.

No comments:

Post a Comment