Tuesday, June 29, 2010

Dirjen Kelistrikan Dilarang Ke Luar Negeri

Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah apa yang Anda ketahui tentang news akurat? Perhatikan paragraf berikut dan bandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru pada news.
VIVAnews - Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan keputusan untuk mencegah Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacobus Purwono, bepergian ke luar negeri.

"Sudah dicegah sejak 25 Juni dan berlaku untuk satu tahun," kata Kepala Bagian Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Catur, saat dihubungi, Rabu 30 Juni 2010.

Jacobus sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dalam pengadaan dan pemasangan solar home system di ESDM. Selain itu, KPK juga menetapkan pejabat pembuat komitmen, Kosasih, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Setelah Anda mulai bergerak di luar dasar informasi latar belakang, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih ke news daripada yang mungkin Anda pikiran pertama.

"Kosasih juga sudah dilakukan pencegahan sejak 25 Juni dan berlaku selama satu tahun," jelas Bambang.

Kedua orang itu diduga mengatur pemenangan tender serta menerima sejumlah uang dari perusahaan yang dimenangkan. Selain itu juga dalam proses penyelidikan KPK menemukan penggelembungan harga. "Penggelembungan diduga mencapai Rp119 miliar."

Sedangkan, penerimaan uang oleh keduanya dilakukan secara bertahap dan kemudian dimasukkan dalam catatan yang disebut dana taktis dari rekanan. "Sekitar Rp4,6 miliar," kata Johan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

¢ VIVAnews
Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang news akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang news dalam artikel ini, Anda harus mengajukan artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.

No comments:

Post a Comment