Wednesday, June 16, 2010

Kapan Kejaksaan Seret Pelaku Sisminbakum Lain

Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah apa yang Anda ketahui tentang news akurat? Perhatikan paragraf berikut dan bandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru pada news.
VIVAnews - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Kejaksaan Agung melimpahkan berkas penyidikan semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum.

"Padahal jaksa menyatakan telah terjadi perbuatan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Badan Pengurus YLBHI, Patra M Zen, di Jakarta, Rabu 16 Juni 2010.

Dalam poin pertama catatan YLBHI, ada perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU, putusan PN Jakarta Selatan, dan putusan PT DKI Jakarta dalam perkara Yohanes Waworuntu (YW).

YLBHI mencontohkan, dalam proses hukum kasus Sisminbakum, jelas ada perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU, Putusan PN Jakarta Selatan, dan Putusan PT DKI Jakarta dalam perkara YW, jelas dinyatakan keterlibatan para pihak dalam kasus sisminbakum ini.

Benar-benar ide yang baik untuk menggali lebih dalam subjek dari news. Apa yang Anda pelajari dapat memberikan rasa percaya diri yang Anda butuhkan untuk usaha ke daerah baru.

Sebagai contoh, lanjut Patra, JPU menyatakan bahwa YW, bersama-sama dengan Ali Amran Djanah, saksi Sutarmanto, saksi Basoeki
dan, saksi Hartono Tanoesoedibjo sejak tahun 2000 sampai dengan 5 November 2008 turut serta melakukan permufakatan jahat dengan Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, Syamsudin Manan Sinaga, serta, saksi Yusril Ihza Mahendra.

Tindakan itu dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kemudian, pada bulan Agustus 2000, tanpa sepengetahuan dan tanpa melibatkan pengurus KPPDK, terdakwa YW, Romli Atmasasmita dan, saksi Hartono Tanoesoedibjo, melakukan permufakatan dengan membuat dan memaraf draft perjanjian kerjasama antara KPPDK
dengan PT SRD.

Patra menjelaskan, hal ini disebabkan adanya perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tidak meproses hukum semua pihak yang telah dimuat dalam surat tuntutan dan surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut. Perbedaan perlakuan ini juga yang menyebabkan aliran dana Sisminbakum tidak diketahui hingga sekarang.

"Atas dasar hal tersebut, kami mendesak Jaksa Agung dan jajarannya untuk bertindak profesional dengan segera melimpahkan berkas penyidikan semua pihak yang diduga dan dinyatakan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU Mursito, SH, MH, bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi ke pengadilan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya di muka hukum," jelasnya.

¢ VIVAnews
Tentu saja, tidak mungkin untuk meletakkan segala sesuatu tentang news menjadi hanya satu artikel. Tetapi Anda tidak dapat menyangkal bahwa Anda baru saja menambahkan pemahaman Anda tentang news, dan itu menghabiskan waktu dengan baik.

No comments:

Post a Comment