Saturday, November 28, 2009

"Anggota LPSK Belum Bisa Dinonaktifkan"

Artikel berikut daftar beberapa sederhana, informatif tips yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan news.
VIVAnews - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiharsa menilai semua anggota LPSK belum bisa dinonaktifkan. Pasalnya, belum ada dasar hukum yang sah.

Hal ini menanggapi penonaktifan dirinya selama pemeriksaan kode etik berlangsung terkait

Ketut menjelaskan dasar hukum kode etik itu hanya ditandatangani oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Padahal, sedari awal, kata dia, keputusan LPSK harus ditandatangi ketujuh anggota LPSK.

Lihat berapa banyak Anda dapat mempelajari tentang news ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel diteliti baik? Jangan lewatkan pada seluruh informasi yang besar ini.

"Posisi kami bertujuh ini kan sebenarnya sejajar. Satu kelas," kata Ketut seperti dikutip dari TVone, Jumat 27 November 2009. "Sebagai pembantu presiden. Masak sesama pembantu saling menonaktifkan."

Dengan demikian, kata dia, pemberhentian atau penonaktifan anggota LPSK merupakan kewenangan presiden.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutar rekaman hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Anggodo Widjojo--adik tersangka koruptor Anggoro Widjojo.

Ketut mengakui adanya komunikasi itu. Namun, ia mengaku hubungan telepon itu untuk menindaklanjuti permohonan Anggodo agar LPSK melindungi kakaknya.

¢ VIVAnews

Sekarang Anda dapat mengerti mengapa ada bunga yang tumbuh dalam news. Ketika orang mulai mencari informasi lebih lanjut tentang news, Anda akan berada dalam posisi untuk memenuhi kebutuhan mereka.

No comments:

Post a Comment