VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji pagi ini akan menanggapi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. "Dia akan menanggapi pidato Presiden semalam," kata Juru Bicarar Kejaksaan Agung, Didiek Dharmanto, saat dihubungi di Jakarta, Selasa 24 November 2009. Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang telah Anda ketahui tentang news? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan sisa paragraf?
Saat pidato semalam, Presiden SBY menginginkan agar kasus Bibit dan Chandra tidak diselesaikan di pengadilan. SBY meminta kepada kejaksaan dan kepolisian untuk menggunakan kewenangannya agar menghentikan kasus itu. Atas putusan itu, Polri memberikan sinyal akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Bibit Samad Riyanto. "Kalau memang Kepolisian tidak bisa menemukan alat bukti, tentunya SP3," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishaq. Sementara kejaksaan berencana mengeluarkan deponering atau mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus Chandra M Hamzah. ¢ VIVAnews
Saat pidato semalam, Presiden SBY menginginkan agar kasus Bibit dan Chandra tidak diselesaikan di pengadilan. SBY meminta kepada kejaksaan dan kepolisian untuk menggunakan kewenangannya agar menghentikan kasus itu. Atas putusan itu, Polri memberikan sinyal akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Bibit Samad Riyanto. "Kalau memang Kepolisian tidak bisa menemukan alat bukti, tentunya SP3," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishaq. Sementara kejaksaan berencana mengeluarkan deponering atau mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus Chandra M Hamzah. ¢ VIVAnews
No comments:
Post a Comment