VIVAnews - Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikan komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto, dianggap lengkap atau P21. "Saya sudah dikasih tahu Direktur Penuntutan kalau hari ini P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, saat dihubungi di Jakarta, Kamis 26 November 2009.
Seperti berkas Chandra M Hamzah, berkas Bibit ini juga berulang kali bolak balik kejaksaan dan kepolisian. Namun, berkas Chandra dinyatakan lengkap terlebih dahulu. Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah telah menjadi tersangka dalam dua kasus pidana. Bibit dan Chandra dituduh telah menyalahgunakan kewenangan dan menerima suap. Presiden SBY mengisyaratkan agar kasus Bibit dan Chandra dihentikan sesuai dengan mekanisme yang ada di kejaksaan atau kepolisian. SBY juga meminta agar ada pembenahan di Polri dan kejaksaan. Selain itu SBY juga meminta adanya pemberantasan mafia hukum. ¢ VIVAnews
Seperti berkas Chandra M Hamzah, berkas Bibit ini juga berulang kali bolak balik kejaksaan dan kepolisian. Namun, berkas Chandra dinyatakan lengkap terlebih dahulu. Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah telah menjadi tersangka dalam dua kasus pidana. Bibit dan Chandra dituduh telah menyalahgunakan kewenangan dan menerima suap. Presiden SBY mengisyaratkan agar kasus Bibit dan Chandra dihentikan sesuai dengan mekanisme yang ada di kejaksaan atau kepolisian. SBY juga meminta agar ada pembenahan di Polri dan kejaksaan. Selain itu SBY juga meminta adanya pemberantasan mafia hukum. ¢ VIVAnews
No comments:
Post a Comment