Friday, November 27, 2009

"KPK Jangan Hanya Usut Suap Anggodo"

Jika Anda sungguh-sungguh tertarik untuk mengetahui tentang news, Anda harus berpikir di luar dasar. Artikel ini membutuhkan informatif melihat lebih dekat hal yang perlu Anda ketahui tentang news.
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sudah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Anggodo Widjojo. Namun, KPK diminta tidak hanya mengusut tindak pidana penyuapan atau percobaan penyuapannya saja.

"Penyidikan tersebut sudah dilakukan Bareskrim Mabes Polri dan hasilnya nihil," kata koordinator Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso, dalam pesan singkatnya, Jumat 27 November 2009.

Menurut Sugeng, KPK tidak perlu buang waktu untuk mengusut kasus penyuapan tersebut. Karena penyidikan kasus suap diduga akan melibatkan Anggodo Widjodo dan direksi PT Masaro Radiokom.

Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik mengenai news. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.

Pengusutan itu, lanjut Sugeng, tidak dapat menjangkau jaringan konspirasi yang lebih luas yang disebut mafia peradilan yang justru menyerang KPK dan pimpinan KPK. "Untuk menjangkau mafia peradilan tersebut yang harus disidik adalah dugaan tindak pidana mencegah, menghalangi, atau menggagalkan penyidikan," jelas Sugeng yang juga menjadi pengacara Ary Muladi itu.

Kasus Anggodo Widjojo ini tengah diusut KPK bersama dengan Mabes Polri. KPK mengusut kasus korupsinya, sedangkan Mabes Polri mengusut kasus pidana umumnya.

KPK juga sudah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Anggodo. Anggodo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga tahun dan paling lana 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

¢ VIVAnews

Mudah-mudahan bagian di atas telah memberikan sumbangan pada pemahaman Anda tentang news. Berbagi pemahaman baru tentang news dengan orang lain. Mereka akan terima kasih untuk itu.

No comments:

Post a Comment