VIVAnews - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana optimistis Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memperhatikan rekomendasi Tim 8. "Presiden mengapresiasi rekomendasi Tim 8. Tentu, ada rekomendasi yang akan dilaksanakan," kata Denny dalam diskusi Trijaya bertajuk Polemik Paska Rekomendasi Tim 8 di Warung Daun, Jakarta, Sabtu 21 November 2009. Menurut dia, rekomendasi Tim 8 yang akan dilaksanakan Presiden di antaranya terkait reformasi institusional dan pemberantasan makelar kasus. "Jadi saya optimis, rekomendasi Tim 8 akan diperhatikan Presiden," ujar dia. Namun, Denny melanjutkan, kebijakan konkret dan detail Presiden terkait kasus yang menyeret pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah itu akan disampaikan Senin 23 November 2009. "Presiden akan memperhatikan dengan serius dan hati-hati," ujarnya. Semakin banyak informasi otentik tentang news Anda tahu, semakin besar kemungkinan orang untuk mempertimbangkan Anda a news ahli. Baca terus untuk bahkan lebih news fakta bahwa Anda dapat berbagi.
Presiden, menurut dia, memiliki waktu yang cukup untuk mengkaji dan menerima usulan terkait penyelesaian kasus Bibit-Chandra tersebut. Sementara itu, disinggung mengenai kemungkinan disetujuinya rekomendasi Tim 8 terkait penghentian penyidikan, Denny tidak menampik kemungkinan itu. "Mungkin tidak jauh dari rekomendasi Tim 8," kata dia. Namun, Denny menambahkan, kebijakan Presiden tidak akan keluar dari mekanisme hukum yang berlaku. Mekanisme itu terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP), dan deponiring. Denny memastikan, Presiden tidak akan menggunakan abolisi, karena Tim 8 tidak merekomendasikan mengenai abolisi tersebut. arinto.wibowo@vivanews.com ¢ VIVAnews
Presiden, menurut dia, memiliki waktu yang cukup untuk mengkaji dan menerima usulan terkait penyelesaian kasus Bibit-Chandra tersebut. Sementara itu, disinggung mengenai kemungkinan disetujuinya rekomendasi Tim 8 terkait penghentian penyidikan, Denny tidak menampik kemungkinan itu. "Mungkin tidak jauh dari rekomendasi Tim 8," kata dia. Namun, Denny menambahkan, kebijakan Presiden tidak akan keluar dari mekanisme hukum yang berlaku. Mekanisme itu terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP), dan deponiring. Denny memastikan, Presiden tidak akan menggunakan abolisi, karena Tim 8 tidak merekomendasikan mengenai abolisi tersebut. arinto.wibowo@vivanews.com ¢ VIVAnews
No comments:
Post a Comment