VIVAnews - Sampai hari ini, Markas Besar Polri belum memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjebloskan pengusaha Anggodo Widjojo ke penjara. "Kita harus melihat dia dikenakan pasalnya apa, tindak pidananya apa. Kita harus pelajari konstruksi hukumnya apa," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Ito Sumardi usai serah terima jabatan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin 30 November 2009. "Kalau ada bukti-bukti kuat bagi Anggodo untuk kita proses pasti saya lakukan," lanjut Ito. Bagaimana dengan kasus suap yang diduga dilakukan Anggodo? "Ada nggak yang disuap? Laporin dong kalau ada yang merasa disuap," jawab Ito. ''Kalau tidak ada yang laporin gimana kita memproses Anggodo, logika hukum saja," tambah dia. Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan news ahli adalah waktu. Jika Anda akan berinvestasi sedikit lebih banyak waktu dalam membaca, Anda akan lebih dekat ke status ahli ketika datang ke news.
Meski sudah memeriksa sejumlah saksi dan meminta klarifikasi penyidik, Polri belum bisa meningkatkan status Anggodo, adik buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjojo itu. Polri justru melimpahkan kasus dugaan korupsi Anggodo ke KPK. Kasus Anggodo Widjojo ini tengah diusut KPK bersama dengan Mabes Polri. KPK mengusut kasus korupsinya, sedangkan Mabes Polri mengusut kasus pidana umumnya. Sementara, KPK sudah meningkatkan kasus Anggodo Widjojo ke tahap penyelidikan. Komisi pun akan mulai memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo. "KPK sudah memulai penyelidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2009. Johan menjelaskan, KPK juga sudah memulai langkah penyelidikan dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait, salah satunya adalah Ary Muladi. "Yang bersangkutan akan kita mintai keterangan siang ini," ujarnya.
¢ VIVAnews
Meski sudah memeriksa sejumlah saksi dan meminta klarifikasi penyidik, Polri belum bisa meningkatkan status Anggodo, adik buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjojo itu. Polri justru melimpahkan kasus dugaan korupsi Anggodo ke KPK. Kasus Anggodo Widjojo ini tengah diusut KPK bersama dengan Mabes Polri. KPK mengusut kasus korupsinya, sedangkan Mabes Polri mengusut kasus pidana umumnya. Sementara, KPK sudah meningkatkan kasus Anggodo Widjojo ke tahap penyelidikan. Komisi pun akan mulai memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo. "KPK sudah memulai penyelidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2009. Johan menjelaskan, KPK juga sudah memulai langkah penyelidikan dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait, salah satunya adalah Ary Muladi. "Yang bersangkutan akan kita mintai keterangan siang ini," ujarnya.
¢ VIVAnews
No comments:
Post a Comment