Thursday, November 19, 2009

Jaksa Agung: Tim 8 Tidak Konsisten

Artikel berikut daftar beberapa sederhana, informatif tips yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan news.
VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai Tim Independen Verifikasi Fakta dan Hukum atau Tim 8 tidak konsisten dalam memberikan rekomendasi terkait kasus hukum dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Ini menyebabkan Kejaksaan sewaktu membicarakan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kebingungan menyikapi apa yang harus dilakukan.

Tim 8 mengatakan alat bukti dalam kasus Bibit dan Chandra kurang, sehingga Kejaksaan disarankan untuk mengesampingkan kasus ini atau deponering untuk kepentingan umum. Namun deponering baru bisa dilakukan kalau berkas sudah lengkap diajukan ke pengadilan, disertai alat bukti yang cukup.

"Alat bukti dikatakan lemah, tapi minta dikesampingkan," ujar Hendarman saat Rapat Dengar Pendapat Kejaksaan, KPK, dan Kepolisian dengan Komisi III DPR, Kamis malam, 19 November 2009.

Polisi menuduh Chandra dan Bibit menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemerasan terkait pencekalan bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Namun, Tim 8 dalam Laporan Akhir menilai bukti polisi lemah untuk membawa keduanya ke pengadilan. Tim 8 kemudian merekomendasikan pada kepolisian dan Kejaksaan menghentikan kasus ini.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari suatu subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Hendarman menambahkan Kejaksaan baru satu kali melakukan deponering. Itu dilakukan pada masa Jaksa Agung Ismail Saleh yang melakukan deponering terhadap kasus Yasin dari Petisi 50. Namun Hendarman mengatakan deponering sulit dilakukan karena sulit mendefiniskan demi kepentingan masyarakat umum.

Sewaktu membicarakan dengan Presiden SBY, kata Hendarman, SBY pun mengatakan: "Saya tidak bisa menggunakan intuisi saya."

Selanjutnya, jika kepentingan masyarakat diwakili di Dewan Perwakilan Rakyat, Hendarman juga sulit menentukan. Karena berdasarkan Rapat Kerja Kejaksaan dengan Komisi III DPR, Hendarman diminta tetap mendorong kasus Bibit dan Chandra untuk maju ke pengadilan.

"Rekomendasi DPR, kami mendorong maju ke pengadilan. Lalu apa yang harus kami lakukan? Apa harus polling, atau quick count," tutur Hendarman.

¢ VIVAnews

Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang news akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang news dalam artikel ini, Anda harus mengajukan artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.

No comments:

Post a Comment