Sunday, November 29, 2009

Besok Bibit Dilimpahkan ke Penuntutan

Yang terbaik untuk mengambil tindakan kadang-kadang tidak jelas sampai Anda telah terdaftar dan dianggap sebagai alternatif Anda. Paragraf berikut akan membantu Anda dalam petunjuk untuk apa yang menurut para pakar signifikan.
VIVAnews - Besok, giliran berkas pimpinan noaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto yang dilimpahkan ke penuntutan. Berkas dinyatakan lengkap atau P21 dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan.

Berkas Bibit menyusul berkas pimpinan KPK lainnya, Chandra M Hamzah yang sudah dilimpahkan sebelumnya. Pernyataan P21 dibutuhkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus keduanya sesuaiPenghentian ini rencananya menggunakan mekanisme Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Saya percaya bahwa apa yang telah Anda baca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membereskan segala ketidakpastian yang mungkin tetap.

Menurut Jaksa Agung Pidana Khusus Marwan Effendi, polisi juga akan menyerahkan Bibit sebagai tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. "Rencananya pelimpahan tahap kedua itu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Marwan, Minggu 29 November 2009. "Kami potong kompas biar cepat."

Dengan demikian, kata Marwan, penyidik cepat menyelesaikan berita acara pendapatnya. Kejaksaan telah menerima berkas Chandra M Hamzah Kamis 26 November lalu. Jaksa menunjuk delapan orang jaksa untuk menyelesaikan berkas wakil ketua nonaktif itu.

¢ VIVAnews

Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua detail yang berkaitan dengan subjek ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas.

No comments:

Post a Comment