Monday, November 30, 2009

Komisi III: SKPP Bibit & Chandra Tidak Tepat

Apakah Anda mencari beberapa informasi dalam pada news? Berikut adalah up-to-date laporan dari news ahli yang seharusnya tahu.
VIVAnews - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa 1 Desember 2009 akan menghentikan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) akan dikeluarkan sore ini.

Terkait rencana kejaksaan menerbitkan SKPP, pimpinan Komisi III yang terdiri dari Benny K Harman (Demokrat), Aziz Syamsudin (Golkar), Fahri Hamzah (PKS), Catur Sapto Edi (PAN), bereaksi.

"SKPP untuk Bibit dan Chandra Hamzah yang akan dikeluarkan nanti tidak tepat," kata Ketua Komisi III, Benny K Harman di Komisi III, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Desember 2009.

Sebab, jaksa sudah menyatakan P21 alias berkas lengkap. "P21 harus berlanjut ke pengadilan, itu biar hakim yang memutuskan," kata Benny.

Kalau SKPP tidak tepat, apa yang seharusnya dilakukan kejaksaan? "SKPP tidak tepat, yang tepat deponeering," tambah dia.

Anda mungkin tidak mempertimbangkan segala sesuatu yang baru saja Anda baca untuk menjadi informasi penting tentang news. Tapi jangan kaget jika Anda menemukan diri Anda sendiri mengingat dan menggunakan informasi ini dalam beberapa hari mendatang.

Ditambahkan Benny, pimpinan Komisi III sudah merencanakan rapat pleno untuk memanggil kejaksaan untuk memperjelas alasan mengeluarkan SKPP.

Sebada, Catur Sapto Edi juga menilai SKPP tak tepat. "SKPP baru bisa jika tidak cukup bukti, bukan pidana, demi hukum," kata dia.

Penghentian kasus Bibit dan Chandra, kata dia, tidak memenuhi persyaratan itu. "Namun ini kan demi kepentingan masyarakat, demi kepentingan umum, tidak bisa," tambah dia.

Sementara Wakil Ketua Komisi III, Fahri Hamzah mengatakan jam 14.00 hari ini akan dibahas Peraturan Pemerintah soal Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ini kalau bener SKPP malah semakin membingungkan," kata dia.

Chandra bersama rekannya, Bibit Samad Riyanto telah menjadi tersangka dalam dua kasus pidana. Bibit dan Chandra dituduh telah menyalahgunakan kewenangan dan menerima suap.

Presiden SBY mengisyaratkan agar kasus Bibit dan Chandra dihentikan sesuai dengan mekanisme yang ada di kejaksaan atau kepolisian. SBY juga meminta agar ada pembenahan di Polri dan kejaksaan. Selain itu SBY juga meminta adanya pemberantasan mafia hukum.

¢ VIVAnews

Nah, itu tidak sulit sama sekali, bukan? Dan kau telah memperoleh kekayaan pengetahuan, hanya dari mengambil beberapa waktu untuk mempelajari kata-kata seorang pakar pada news.

No comments:

Post a Comment