VIVAnews - Menurut rencana, Kamis ini, 17 Desember 2009, Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengundang dua pimpinan lembaga hukum kejaksaan dan kepolisian untuk gelar perkara Century. Gelar perkara tersebut rencananya membahas dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. "Besok dirundingkan," kata wakil ketua KPK, Bibit Samad Rianto, usai pelucuran buku Koruptor Go to Hell di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu malam, 16 Desember 2009. Bibit menjelaskan dalam laporan BPK, ada beberapa kemungkinan pelanggaran Bank Century, antara lain pencucian uang dan Perbankan. Namun jika dua hal tersebut KPK tidak bisa turut campur, itu merupakan ranah kejaksaan dan kepolisian. Sebaliknya jika ada tindak pidana korupsi, maka hal tersebut adalah ranah dari KPK. "Kalau ada beasiswa indonesia kasih tahu kita," ujar Bibit. Pada pertemuan yang rencananya digelar pukul 17.00 nanti, ketiga lembaga penegak hukum tersebut akan saling bertukar beasiswa indonesia terkait kasus Century. Saya percaya bahwa apa yang telah Anda baca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membereskan segala ketidakpastian yang mungkin tetap.
Diusut Di penegak hukum, Kejaksaan sudah menetapkan Komisaris Bank Century Hesyam Al-Waraq dan Pemegang Saham pengendali Bank Century Rafat Ali Rizvi sebagai tersangka. Sementara KPK sudah membentuk tim khusus pengkaji audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana talangan ke Bank Century. Tim ini diketuai Direktur Penyelidikan (KPK) Iswan Elmi. Tim yang ini beranggotakan lebih dari 10 pegawai KPK akan menyelidiki kasus Century. Kasus ini berawal pada 2008 saat Bank Century mengalami kegagalan kliring karena kesulitan likuiditas. Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah mengucurkan penyertaan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun. Namun berdasar hasil penelusuran kesulitan likuiditas bukan dikarenakan gagal dalam mengelola, melainkan digunakan untuk berbagai kegiatan investasi dan kepentingan perusahaan di berbagai negara atas nama Robert Tantular, Hesyam, dan Rafat. Selain itu dana talangan juga dipergunakan untuk menyelamatkan kreditur kelas kakap Bank Century. Informasi yang diperoleh, aset itu berupa perusahaan atas nama Robert Tantular. Aset berupa dana diinvestasikan dalam suatu lembaga investasi, rekening giro, dan surat berharga serta polis asuransi. hadi.suprapto@vivanews.com
¢ VIVAnews
Diusut Di penegak hukum, Kejaksaan sudah menetapkan Komisaris Bank Century Hesyam Al-Waraq dan Pemegang Saham pengendali Bank Century Rafat Ali Rizvi sebagai tersangka. Sementara KPK sudah membentuk tim khusus pengkaji audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana talangan ke Bank Century. Tim ini diketuai Direktur Penyelidikan (KPK) Iswan Elmi. Tim yang ini beranggotakan lebih dari 10 pegawai KPK akan menyelidiki kasus Century. Kasus ini berawal pada 2008 saat Bank Century mengalami kegagalan kliring karena kesulitan likuiditas. Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah mengucurkan penyertaan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun. Namun berdasar hasil penelusuran kesulitan likuiditas bukan dikarenakan gagal dalam mengelola, melainkan digunakan untuk berbagai kegiatan investasi dan kepentingan perusahaan di berbagai negara atas nama Robert Tantular, Hesyam, dan Rafat. Selain itu dana talangan juga dipergunakan untuk menyelamatkan kreditur kelas kakap Bank Century. Informasi yang diperoleh, aset itu berupa perusahaan atas nama Robert Tantular. Aset berupa dana diinvestasikan dalam suatu lembaga investasi, rekening giro, dan surat berharga serta polis asuransi. hadi.suprapto@vivanews.com
¢ VIVAnews
No comments:
Post a Comment