Monday, December 14, 2009

KPK: Kebijakan Bisa Dipidanakan

Anda harus dapat menemukan beberapa fakta yang sangat diperlukan sekitar news dalam paragraf berikut. Jika ada sedikitnya satu fakta yang tidak Anda ketahui sebelumnya, bayangkan perbedaan itu bisa membuat.
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan penyelidikan Bank Century sebelum, pada saat, dan setelah pemerintah memberi dana talangan kepada bank itu. Ini menyusul adanya sembilan temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang direkomendasikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti.

"(Sembilan temuan) itu yang diselidiki. Kita belum bisa menyimpulkan. Penglihatan saya, ketiganya (sebelum, pada saat, dan setelah bailout) ada (unsur pidana)," kata Ketua KPK Bibit Samad Riyanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin malam, 14 Desember 2009.

Menurut dia, sembilan rekomendasi itu menyangkut ada kemungkinan terjadi tindak pidana perbankan, perdata, dan korupsi dalam penyelamatan Bank Century. "Dari sembilan temuan tadi, kita pilah-pilah. Nanti akan kita kaji," ujarnya.

Mengenai kebijakan apakah bisa dipidanakan atau tidak, menurut Bibit, tergantung pada niatnya. Bila kebijakan itu merugikan negara, kebijakan itu bisa dipidanakan. Kasus ini seperti mantan Gubernur Bank berita indonesia terbaru Burhanuddin Abdullah dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan berita indonesia terbaru (YPPI).



"Pak Burhan tidak menerima tapi menguntungkan orang lain," katanya.

Dalam kasus YPPI, Burhanuddin diganjar hukuman lima tahun enam bulan penjara. Namun belakangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Burhan.

Hukuman Burhan dikurangi menjadi hanya tiga tahun penjara. Selain hukuman penjara, MA juga mengganjar Burhanuddin dengan harus membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.  

Sebelumnya, dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Burhan divonis selama lima tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman Burhan diperberat menjadi lima tahun enam bulan penjara.

hadi.suprapto@vivanews.com

¢ VIVAnews
Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang news akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang news dalam artikel ini, Anda harus mengajukan artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.

No comments:

Post a Comment