VIVAnews - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas menilai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring belum faham mengenai penyadapan. "Penyadapan itu bisa dilakukan sejak adanya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata dia saat jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch, Minggu, 6 Desember 2009. Bahkan, kata dia, yang memiliki kewenangan penyadapan bukan hanya KPK, tetapi seluruh penegak hukum, termasuk Jaksa dan Polisi. "Hanya pengacara yang tidak memilikinya," ujar Erry. Setelah Anda mulai bergerak di luar dasar informasi latar belakang, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih ke news daripada yang mungkin Anda pikiran pertama.
Sebab, Erry menambahkan, fungsi penyadapan tidak hanya untuk pemberantasan korupsi semata, tetapi juga untuk memberantas perdagangan manusia, narkoba, dan terorisme. Selain itu, penyadapan tidak hanya berguna untuk mengetahui pembicaraaan mereka yang tersadap, tetapi juga untuk mengetahui lokasi dan membuntuti mereka yang menjadi sasaran penyadapan. Pada kesempatan itu, Erry juga menilai, dasar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penyadapan agak aneh. Mestinya, ada peningkatan dari Peraturan Menkominfo menjadi undang-undang, bukan peraturan pemerintah. Sebab, kata dia, sejak awal pimpinan KPK di era dirinya tidak serta merta melalukan wewenaang penyadapan itu. Tetap berkonsultasi dengan Departemen Kominfo sebagai regulator dan operator, dalam hal ini penyedia layanan telekomunikasi seperti Indosat dan Telkomsel. antique.putra@vivanews.com ¢ VIVAnews
Sebab, Erry menambahkan, fungsi penyadapan tidak hanya untuk pemberantasan korupsi semata, tetapi juga untuk memberantas perdagangan manusia, narkoba, dan terorisme. Selain itu, penyadapan tidak hanya berguna untuk mengetahui pembicaraaan mereka yang tersadap, tetapi juga untuk mengetahui lokasi dan membuntuti mereka yang menjadi sasaran penyadapan. Pada kesempatan itu, Erry juga menilai, dasar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penyadapan agak aneh. Mestinya, ada peningkatan dari Peraturan Menkominfo menjadi undang-undang, bukan peraturan pemerintah. Sebab, kata dia, sejak awal pimpinan KPK di era dirinya tidak serta merta melalukan wewenaang penyadapan itu. Tetap berkonsultasi dengan Departemen Kominfo sebagai regulator dan operator, dalam hal ini penyedia layanan telekomunikasi seperti Indosat dan Telkomsel. antique.putra@vivanews.com ¢ VIVAnews
No comments:
Post a Comment