Wednesday, December 9, 2009

Senin, Sidang Perdana Gugatan SKPP

Satu-satunya cara untuk mengikuti berita terakhir mengenai news adalah untuk terus-menerus tinggal di mencari informasi baru. Jika Anda membaca segala sesuatu yang Anda temukan tentang news, maka tidak butuh waktu lama bagi Anda untuk menjadi otoritas yang berpengaruh.
VIVAnews - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat panggilan untuk sidang praperadilan gugatan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Riyanto dan chandra M Hamzah.

Seperti yang dilansir dari situs resmi kejaksaan pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada hari Senin 14 Desember 2009 mendatang. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan effendy saat dikonfirmasi mengaku sudah menunjuk jaksa untuk menghadapi gugatan tersebut. "Sudah saya tunjuk jaksanya biasanyalah Pak Wisnu cs," ujar Marwan, Kamis 9 Desember 2009.

Saat dikonfirmasi ke bagian pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak pengadilan membenarkan bahwa sidang akan dimulai Senin mendatang. Persidangan tersebut digelar secara terpisah.

Anda yang belum terbiasa dengan kata kunci pada% terbaru% kini memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.

Seperti yang diketahui ada tiga permohonan praperadilan. Pertama dari Kantor Hukum Eggi Sudjana & Partners, Kantor Hukum Farhat Abbas & Rekan, serta Komunitas Advokat & Masyarakat Penegak Hukum untuk Keadilan.

SKPP terhadap perkara Bibit Samad rianto dan chandra marta hamzah sebelumnya telah diterbitkan Kejari Jaksel pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2009, dengan SKPP Nomor : Tap-01/0.1.14/Ft.1/12/2009 tanggal 01 Desember 2009 untuk tersangka Chandra Hamzah dan  SKPP Nomor : Tap-02/0.1.14/Ft.1/12/2009 tanggal 01 Desember 2009 untuk tersangka Bibit Samad Rianto.

Kedua perkara tersebut dihentikan penuntutannya dengan alasan yuridis, yaitu perbuatan tersangka tersebut meskipun telah memenuhi rumusan delik yang disangkakan, namun karena dipandang  tersangka tidak menyadari dampak yang akan timbul atas perbuatannya, maka perbuatan tersebut dianggap hal yang wajar dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya, mengingat hal tersebut sebelumnya sudah dilakukan oleh para pendahulunya, oleh karena itu baginya dapat diterapkan ketentuan Pasal 50 KUHP.

Sedang untuk Alasan Sosiologis karna adanya suasana kebatinan masyarakat yang berkembang saat ini membuat perkara tersebut tidak layak diajukan ke pengadilan, karena lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya, Untuk menjaga keterpaduan/harmonisasi lembaga penegak hukum (Kejaksaan, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam menjalankan tugasnya untuk pemberantasan korupsi sebagai alasan doktrinal yang dinamis dalam hukum pidana dan Masyarakat memandang perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tidak layak untuk dipertanggungjawabkan kepada tersangka karena perbuatan tersebut adalah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya didalam pemberantasan korupsi yang memerlukan terobosan-terobosan hukum.

¢ VIVAnews
Jadi sekarang Anda tahu sedikit tentang news. Bahkan jika Anda tidak tahu segalanya, Anda telah melakukan sesuatu yang berharga: Anda telah memperluas pengetahuan Anda.

No comments:

Post a Comment