VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi ingin berbagi penanganan kasus Bank Century dengan kepolisian dan kejaksaan. Pembagian ini akan disesuaikan dengan kewenangan tiap lembaga. "Sebagian audit BPK sudah kami inventarisir dan tidak semuanya pidana korupsi," kata Ketua Sementara KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, usai bertemu pimpinan DPR, di Jakarta, Kamis 3 Desember 2009. Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan seluruh news cerita dari sumber-sumber informasi.
Tumpak menjelaskan, dari sembilan temuan BPK itu, sebagian ada pidana perbankan yang dapat dibawa ke ranah korupsi. "Itu KPK bisa menangani," jelasnya. Sedangkan untuk pidana pencucian uang, lanjut Tumpak, dapat ditangani kepolisian. Dan untuk kasus korupsi yang tidak melibatkan penyelenggara negara dapat ditangani Kejaksaan Agung. Sebelumnya, KPK dan DPR juga sudah menyepakati untuk bersinergi dalam menangani kasus Bank Century ini. KPK akan menangani bidang hukum, sedangkan DPR melalui ranah politik yakni Hak Angket. "Jadi tidak saling masuk ke ranah masing-masing," jelasnya. ¢ VIVAnews
Tumpak menjelaskan, dari sembilan temuan BPK itu, sebagian ada pidana perbankan yang dapat dibawa ke ranah korupsi. "Itu KPK bisa menangani," jelasnya. Sedangkan untuk pidana pencucian uang, lanjut Tumpak, dapat ditangani kepolisian. Dan untuk kasus korupsi yang tidak melibatkan penyelenggara negara dapat ditangani Kejaksaan Agung. Sebelumnya, KPK dan DPR juga sudah menyepakati untuk bersinergi dalam menangani kasus Bank Century ini. KPK akan menangani bidang hukum, sedangkan DPR melalui ranah politik yakni Hak Angket. "Jadi tidak saling masuk ke ranah masing-masing," jelasnya. ¢ VIVAnews
No comments:
Post a Comment