Wednesday, December 9, 2009

Hengky Samuel Batal Diperiksa di Pengadilan

Artikel menarik ini alamat beberapa isu kunci mengenai news. Yang cermat membaca bahan ini bisa membuat perbedaan besar dalam bagaimana Anda berpikir tentang news.
VIVAnews - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran terpaksa ditunda. Pasalnya, terdakwa Hengky Samuel Daud tidak dapat hadir di sidang karena sakit.

"Sidang akan diagendakan ulang pada 17 Desember," kata Jaksa Rudi Margono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 10 Desember 2009.

Rudi menjelaskan, seharusnya agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari Bea Cukai dan pemeriksaan Hengky Samuel sebagai terdakwa.

Hengky Samuel sebelumnya didakwa diduga memperkaya diri dan menyuap penyelenggara negara dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 kota dan provinsi Indonesia. Hengky merupakan rekanan Departemen Dalam Negeri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Penunjukkan rekanan atas surat radiogram yang ditandatangani Direktur Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi. Berbekal surat, Hengky menawarkan mobil pemadam ke hampir seluruh provinsi dan kabupaten di Indonesia.

Informasi tentang news disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang news atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.

Perbuatan Hengky, lanjut Jaksa Rudi, dapat menyebabkan kerugian negara Rp 97 miliar. Menurut Jaksa, kerugian itu berdasarkan kerugian pengadaan pada dua puluh dua provinsi itu ditambah kerugian akibat pembebasan bea masuk PT Satal Nusantara senilai Rp 10,9 miliar.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pasal memperkaya diri, Jaksa juga menjerat Hengky dengan pasal penyuapan.

Hengky dituduh telah memberikan hadiah karena jabatan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi, Azwar Wahab, Sudirman Ade, Chaidir untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran V80 ASM tahun anggaran 2003 di pemerintah propinsi Riau, Baso Amiruddin Maula, Aminullah Teng, Syarifudin Nur untuk pengadaan Alat Pemadam Kebakaran tahun anggaran 2003 di Pemerintah Kota Makasar.

Adapun hal yang sama dilakukan oleh Hengky dalam pengadaan di Pemerintah Kota Medan kepada Ramli, Afifuddin Lubis, Zulhadi, Datuk Djohansyah, Victor Redward W Bakara, Ramli Purba, Sulaiman. Pun hal tersebut dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur dan Jawa Barat.

Khusus pada pengadaan di Provinsi Jawa Barat, Hengky, kata Jaksa, ikut dalam menentukan atau mengarahkan penunjukkan langsung kepada penyedia barang selaku Direktur PT Istana Saranaraya atau PT Satal Nusantara.

Berturut-turut, Hengky juga memberikan uang senilai Rp 150 juta dan Rp 50 juta kepada Oentarto Sindung Mawardi selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang menerbitkan radiogram dan pembebasan bea masuk mobil pemadam. Hengky, kata Jaksa, memperoleh keuntungan sebesar Rp 6 miliar karena tidak membayar bea masuk. "Padahal terdakwa mengetahui adanya larangan memberi sesuatu atau imbalan kepada pegawai negeri."

Hengky sebelumnya menjadi selama buron 3 tahun 6 bulan. Ia ditangkap Komisi di rumah Jalan Raya Metro Blok SB no 10 Pondok Indah pada 19 Juni lalu. Dalam sidang ini, Hengky menolak untuk didampingi penasihat hukum.

¢ VIVAnews
Mengetahui cukup tentang news untuk membuat padat, pilihan informasi pemotongan di atas faktor ketakutan. Jika Anda menerapkan apa yang baru saja Anda pelajari tentang news, Anda seharusnya tidak perlu khawatir.

No comments:

Post a Comment