Sunday, December 6, 2009

Senin Ini, Bibit-Chandra Aktif di KPK

Apakah Anda ingin mencari tahu apa yang mereka-in-the-tahu telah mengatakan tentang news? Informasi dalam artikel di bawah ini berasal langsung dari informasi baik pakar-pakar dengan pengetahuan khusus tentang news.
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Keppres Pengaktifan kembali Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Senin ini, menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, keduanya sudah bisa aktif kembali. "Otomotis, saya kira begitu," kata dia saat ditemui di acara syukuran ulang tahun (Ultah) ke-8 Partai Demokrat di Jakarta, Minggu malam, 6 Desember 2009.

Bahkan, Julian ketika ditegaskan kembali, apakah awal pekan ini Bibit dan Chandra sudah aktif sebagai Wakil Ketua KPK, dirinya hanya menjawab "Insya Allah."

Benar-benar ide yang baik untuk menggali lebih dalam subjek dari news. Apa yang Anda pelajari dapat memberikan rasa percaya diri yang Anda butuhkan untuk usaha ke daerah baru.

Namun, saat ditanya apakah ada Serah terima jabatan (sertijab) atau melalui mekanisme lain, Julian mengaku belum ada arahan dari Presiden SBY. "Jadi, saya belum bisa melaporkan," tuturnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menyerahkan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

"Saya mendapat laporan sudah dikirim ke presiden (Susilo Bambang Yudhoyono), 3 Desember sore," kata Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat 4 Desember 2009.

SKPP diterbitkan Kejaksaan atas kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dengan tersangka Chandra dan Bibit. Dengan SKPP ini, kasus yang terindikasi ada kriminalisasi itu dihentikan.

antique.putra@vivanews.com

¢ VIVAnews
Jika Anda sudah memilih beberapa petunjuk tentang news bahwa Anda dapat dimasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukan hal itu. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.

No comments:

Post a Comment