Thursday, December 3, 2009

"KPK Dimungkinkan Usut Kejahatan Perbankan"

Artikel berikut menyajikan informasi paling terakhir pada news. Jika Anda memiliki minat khusus dalam news, maka artikel informatif ini diperlukan membaca.
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut kasus dana talangan (bail out) ke Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, baik indikasi korupsi maupun kejahatan perbankan.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki saat dihubungi, Kamis 3 Desember 2009.

Menurut dia, Indonesia telah meratifikasi Konvensi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) mengenai antikorupsi. "Dalam konvensi itu, kejahatan perbankan bisa dikategorikan sebagai korupsi," kata dia.

Waktu terbaik untuk belajar tentang news adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Bijaksana pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan yang berharga news pengalaman selagi masih gratis.

Ia menilai KPK merupakan lembaga yang paling obyektif untuk mengusut kasus dana talangan yang menyeret sejumlah pejabat negara mulai menteri, mantan Gubernur Bank Indonesia, politisi, dan kepala negara.

KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose dalam kasus ini. KPK pun mendalami kasus dengan pemanggilan pihak terkait pengucuran dana ke bank yang kini bernama Bank Mutiara ini.

"KPK akan memanggil pejabat Departemen Keuangan dan LPS," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis 3 Desember 2009. KPK, kata dia, akan mengusut apakah kebijakan bail out itu terindikasi tindak pidana korupsi.

Keterangan dari para pejabat ini, kata Johan, menindaklanjuti hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah didapat KPK. "KPK juga akan mengundang BPK untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai audit itu," kata dia.

¢ VIVAnews
Tidak ada salahnya untuk menjadi baik dengan teknologi informasi pada news. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini untuk artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di daerah dari news.

No comments:

Post a Comment