Friday, December 11, 2009

KPK: Tak Perlu Aturan Baru Soal Penyadapan

Current info tentang news tidak selalu hal yang termudah untuk mencari. Untungnya, laporan ini mencakup terbaru news info yang tersedia.
VIVAnews - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan lembaganya telah mengirimkan rekomedasi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan.

"Rekomendasi sudah kita kirim Jumat, lalu kita tembuskan ke Menkominfo," kata dia di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat 11 Desember 2009.

Dijelaskan Johan, rekomendasi RPP yang disampaikan KPK di antaranya tentang persyaratan intersepsi, penetapan ketua pengadilan, pengertian penyadapan.

Sebab, penyadapan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU KPK berbeda, baik tata cara dan syarat.

Terkait rencana pembentukan lembaga baru bernama pusat pelayanan intersepsi, "KPK usulkan tidak ada lembaga itu," tambah Johan.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari suatu subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Sebagai gantinya, KPK mengusulkan standar pengawasan penyadapan yang ditingkatkan.

Ditambahkan Johan, KPK juga berpendapat tak perlu ada PP baru. "Kita usulkan, selama ini KPK sudah memakai Permen No 11/2006 kenapa itu tidak ditingkatkan ke PP, dari pada bikin yang baru," lanjut dia.

Aturan penyadapan dianggap bisa menjadi batu sandungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Apalagi, dalam undang-undang, KPK dapat melakukan penyadapan sejak kasus dalam tahap penyelidikan. Namun, dalam rancangan peraturan pemerintah, penyadapan hanya dapat dilakukan ketika kasus sudah berada dalam tahap penyidikan.

"RPP Penyadapan merupakan hambatan kita untuk pemberantasan korupsi," kata Tumpak saat memberikan sambutan dalam renungan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 9 Desember 2009.

Tumpak menjelaskan, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh karenanya, pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa pula.

¢ VIVAnews
Sekarang Anda dapat mengerti mengapa ada bunga yang tumbuh dalam news. Ketika orang mulai mencari informasi lebih lanjut tentang news, Anda akan berada dalam posisi untuk memenuhi kebutuhan mereka.

No comments:

Post a Comment