VIVAnews - Kasus Bank Century yang merembet ke mana-mana, ternyata bukan kasus biasa. Wakil Ketua Komisi Permberantasan Korupsi M Yasin mengatakan, kasus Bank Century lebih rumit dari kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan berita indonesia terbaru (YPPI) yang membelit Gubernur Bank berita indonesia terbaru Burhanuddin Abdullah. "Kasus ini tidak sama dengan aliran dana BI, bahkan lebih rumit," kata Yasin di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Senin 14 Desember 2009. Maksud Yasin bagaimana soal keluar masuknya dana tidak hanya sekedar dari rekening Bank berita indonesia terbaru kemudian lari ke Yayasan. "Ini lebih menarik," ujar dia. Bagaimana Anda bisa meletakkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit hikmat yang mengubah segalanya.
Dalam kasus Bank Century ini, BPK harus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran dana. Tapi sampai dengan 5 bulan proses audit berjalan, PPATK tetap belum mampu memenuhi semua upaya menelusuri aliran dana penyelamatan Bank Century ke mana saja.
Dalam kasus YPPI, Burhanuddin diganjar hukuman lima tahun enam bulan penjara. Namun belakangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Burhan. Hukuman BurhanSelain hukuman penjara, MA juga mengganjar Burhanuddin dengan harus membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Burhan divonis selama lima tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman Burhan diperberat menjadi lima tahun enam bulan penjara. hadi.suprapto@vivanews.com ¢ VIVAnews
Dalam kasus Bank Century ini, BPK harus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran dana. Tapi sampai dengan 5 bulan proses audit berjalan, PPATK tetap belum mampu memenuhi semua upaya menelusuri aliran dana penyelamatan Bank Century ke mana saja.
Dalam kasus YPPI, Burhanuddin diganjar hukuman lima tahun enam bulan penjara. Namun belakangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Burhan. Hukuman BurhanSelain hukuman penjara, MA juga mengganjar Burhanuddin dengan harus membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Burhan divonis selama lima tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman Burhan diperberat menjadi lima tahun enam bulan penjara. hadi.suprapto@vivanews.com ¢ VIVAnews
No comments:
Post a Comment