Wednesday, December 9, 2009

"Jika Disahkan, KPK Akan Kehilangan Taring"

Pernahkah Anda bertanya-tanya apa sebenarnya dengan news? Laporan informatif ini dapat memberikan wawasan tentang segala sesuatu yang Anda pernah ingin tahu tentang news.
VIVAnews - Transparency International Indonesia menilai upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum berakhir. Saat ini komisi antikorupsi itu terancam kehilangan salah satu kewenangannya, yakni melakukan penyadapan.

"Aturan soal penyadapan ini jelas akan membuat KPK kehilangan taringnya dalam pemberantasan korupsi," kata Sekjen TII, Teten Masduki, dalam keterangannya, Kamis 10 Desember 2009.

Menurut Teten, jika RPP Penyadapan disahkan, maka KPK tidak bisa lagi menggunakan kewenangan penyadapan. Padahal penyadapan ini menjadi salah satu kekuatan KPK untuk menjerat koruptor.

Jika Anda news fakta adalah out-of-date, bagaimana itu mempengaruhi tindakan dan keputusan Anda? Pastikan Anda tidak membiarkan penting news informasi slip oleh Anda.

Teten menjelaskan, banyak ketentuan penyadapan dalam RPP yang bertentangan tujuan dibentuknya KPK. Salah satunya adalah dalam Pasal 3 ayat (1) mengenai syarat penyadapan. Setiap orang atau lembaga dapat melakukan penyadapan jika sudah memperoleh bukti permulaan yang cukup.

"Ketentuan ini bertentangan dengan UU KPK dan membatasi kewenangan KPK. Karena berdasarkan undang-undang, KPK dapat melakukan penyadapan dalam tahap penyelidikan," jelasnya.

Syarat lainnya adalah bahwa penyadapan dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri walau menurut Menkominfo untuk kasus korupsi dibawa ke pengadilan Tipikor. Ketentuan ini mensyaratkan bahwa intesepsi baru bisa dilakukan setelah adanya izin atau penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tipikor.

"Kita pahami bahwa kisah sukses KPK selama ini karena tidak adanya hambatan soal izin. Praktek mafia peradilan yang masih marak menyebabkan publik sulit mempercayai Ketua Pengadilan Negeri dan akan menambah panjang birokrasi yang tentu akan menghambat kerja di lapangan yang membutuhkan kecepatan bertindak," jelasnya.

Teten menjelaskan, kewenangan penyadapan KPK sudah diatur dalam Pasal 12 ayat (1)a UU KPK. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenang untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. "Sistem penyadapan KPK juga telah mendapatkan sertifikasi dari European Telecommunication Standard Institute di bidang lawful standard interception," jelasnya.

¢ VIVAnews
Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin diuraikan di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.

No comments:

Post a Comment